Masyarakat memiliki kewajiban kepada pemerintah untuk membayar pajak.
Begitu juga sebaliknya, pemerintah mempunyai kewajiban untuk menjamin
kesejahteraan dan ketersediaan fasilitas umum untuk masyarakat seperti
perbaikan jalan, pengadaan jembatan dan lain sebagainya.
Jum’at (04/10) KIM Sinar Harapan dan Tim Singgah
Lumajang melakukan liputan disekitar persawahan yang menjadi
perbatasan antara Kecamatan Tekung dengan Kecamatan Rowokangkung yang di
pisahkan oleh sungai DAM. Tekung. Sebagian besar penduduk desa ini berprofesi
sebagai petani dan pekebun. Ternyata disana sudah
terbentang panjang sebuah jembatan gantung yang
menghubungkan kedua Kecamatan tersebut, mereka dengan area
persawahan sudah bias melintasi jembatan gantung itu. Warga yang melewati jembatan gantung ini akhirnya
bisa menikmati fasilitas yang di sediakan oleh pemerintah, sehingga mereka bisa
lebih muda untuk melintasi akses jalan yang putus oleh sunga DAM. Tekung tanpa
harus melewati jalan memutar.
Tercatat oleh KIM
Sinar Harapan dan Tim Singgah Lumajang ternyata banyak juga warga yang menggunakan jembatan gantung sebagai penghubung warga
dengan sawah atau kebun sebagai mata pencaharian mereka. Misalnya di desa Tekung, Desa Sumbersari, dan Desa Sumberanyar. Jembatan gantung inilah yang dilalui mereka untuk mengangkut
hasil pertanian mereka.
Foto by : Kim Sinar Harapan & Singgah Lumajang
Penulis : Muhammad Khoirul Anam
Editor : Muhammad Khoirul Anam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan Berkomentar. Terima Kasih..