(Kim Sinar Harapan) Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan
pemerintahan desa yang mana BPD juga dapat diartikan sebagai
"parlemen"-nya desa. BPD merupakan lembaga baru di desa pada era
otonomi daerah di Indonesia.
Guna memenuhi kewajiban dalam
membentuk BPD, maka pada Rabu, (26/9/2018) bertempat di Balai Desa Wonosari
dilaksanakan pembentukan panitia penjaringan BPD Desa Wonosari untuk menjaring
BPD yang baru, karena masa jabatan BPD yang lama sudah hampir habis. maka dari
itu dibutuhkan panitia untuk pelaksanaan penjaringan tersebut. Kegiatan ini,
dihadiri oleh RT RW, perangkat Desa, LKMD, PKK dan PJ.kepala desa Wonosari.
Oleh karena BPD merupakan
parlemennya Desa, maka anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan
berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan
mufakat. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan
profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan
anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali
masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap
jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Peresmian anggota BPD ditetapkan
dengan Keputusan Bupati/Wali kota, dimana sebelum memangku jabatannya
mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama dihadapan masyarakat dan dipandu
oleh Bupati/ Wali kota.
Ketua BPD dipilih dari dan oleh
anggota BPD secara langsung dalam Rapat BPD yang diadakan secara khusus. BPD
berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan
menyalurkan aspirasi masyarakat.
Wewenang BPD antara lain: Membahas rancangan peraturan desa bersama
Kepala Desa, Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan
Peraturan Kepala Desa, Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa, Membentuk
panitia pemilihan Kepala Desa, Menggali,menampung, menghimpun, merumuskan dan
menyalurkan aspirasi masyarakat; dan Penggunaan nama/istilah BPD tidak harus
seragam pada seluruh desa di Indonesia, dan dapat disebut dengan nama lain.
BPD juga mempunyai hak untuk Meminta
keterangan kepada Pemerintah Desa, Menyatakan pendapat juga Mengajukan
rancangan Peraturan Desa, Mengajukan pertanyaan, Menyampaikan usul dan
pendapat, Memilih dan dipilih; dan Memperoleh tunjangan.
steroid satın al
BalasHapusheets
V5LVM