Evaluasi PTSL 2018 Kabupaten Lumajang - KIM SINAR HARAPAN

Breaking

Selasa, 04 September 2018

Evaluasi PTSL 2018 Kabupaten Lumajang




(Kim Sinar Harapan) Belum adanya jaminan kepastian hukum atas tanah seringkali memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan di berbagai wilayah di Indonesia. Selain di kalangan masyarakat, baik antarkeluarga, tak jarang sengketa lahan juga terjadi antarpemangku kepentingan (pengusaha, BUMN dan pemerintah). Hal itu membuktikan pentingnya sertipikat tanah sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki.

Lambannya proses pembuatan sertipikat tanah selama ini menjadi pokok perhatian pemerintah. Untuk menanggulangi permasalahan tersebut, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.

Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat: sandang, pangan, dan papan. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.

PTSL yang populer dengan istilah sertipikasi tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Selain itu nantinya masyarakat yang telah mendapatkan sertipkat dapat menjadikan  sertipikat tesebut sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidupnya.

BPN Lumajang menghimbau kepada para desa untuk segara mengsosialisasikan kepada warganya untuk segara mendaftarkan tanahnya agar disertifikasi, karena pada akhir bulan September 2018 akan di tutup untuk pendaftaran PTSL.

Guna memperlancara kegiatan PTSL tersebut, BPN mengadakan Evaluasi PTSL yang dilaksanakan pada Senin, (3/9/2018) di kantor BPN Kab. Lumajang yang dihadiri oleh 10 Kepala Desa di Kabupaten Lumajang yang mempunyai jatah progaram PTSL tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Berkomentar. Terima Kasih..

Pages