Pelestarian Cagar Budaya di Kabupaten Lumajang - KIM SINAR HARAPAN

Breaking

Jumat, 27 Maret 2015

Pelestarian Cagar Budaya di Kabupaten Lumajang


Cagar Budaya merupakan warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan melalui proses penetapan.

Dari definisi di atas dapat disimpulkan bahwa pengertian Kawasan Cagar Budaya dapat berupa suatu situs lansekap dengan monumen benda bersejarah tapi juga dapat berupa sekumpulan bangunan. Sekumpulan bangunan ini dapat berupa kompleks dengan fungsi beragam atau sejenis. Kawasan pemugaran dapat berupa juga perumahan maupun kawasan dengan tipologi fungsi lain seperti kawasan perkantoran dan perdagangan, kawasan pergudangan dan kawasan campuran lainnya.

Menurut Undang-Undang RI No.11 2010 yang disebut dengan Pelestarian adalah upaya dinamis untuk mempertahankan keberadaan Cagar Budaya dan nilainya dengan cara melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkannya. Dalam mempertahankan Cagar Budaya dilakukan upaya Pengelolaan yang pengertiannya adalah upaya terpadu untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan Cagar Budaya melalui kebijakan pengaturan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat.

Kabupaten Lumajang mempunyai beberapa kawasan cagar budaya yang harus kita jaga kelestariannya diantaranya Situs Biting (Desa Kutorenon Kec. Sukodono), Situs Kedungmoro (Desa Kedungmoro Kec. Kunir), Candi Agung (Kec. Randuagung), dan Candi Gedong Putri (Kec. Candipuro).

Keterlibatan masyarakat dalam pelestarian warisan budaya menjadi keharusan dan diharapkan menjadi energi baru dalam pelestarian warisan budaya yang selama ini ‘didominasi’ oleh pemerintah. Dengan digelarnya beberapa event berupa seminar sejarah yang di hadiri oleh siswa-siswi yang ada di Kabupaten Lumajang, ini merupakan sebuah langkah untuk memberikan pengetahuan kepada generasi penerus bangsa untuk dapat melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkannya.


Hal ini menjadi tantangan bagi pegiat pelestarian warisan budaya maupun pemerintah untuk memperjelas pengaturannya, setidaknya dalam peraturan lain di bawah Undang-Undang yang saat ini masih dalam pembahasan, seperti peraturan pemerintah, peraturan presiden, dll. Harapannya, peraturan yang sifatnya mengatur kepentingan publik sebagaimana perubahan orientasi pelestarian, dapat benar-benar terwujud dan bermakna bagi pembangunan. (KIM SH)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Berkomentar. Terima Kasih..

Pages