Pemkab Dampingi Masyarakat Penggerak Sosial di Lumajang - KIM SINAR HARAPAN

Breaking

Rabu, 18 Februari 2015

Pemkab Dampingi Masyarakat Penggerak Sosial di Lumajang


Wakil Bupati Lumajang, Drs. As’at M. Ag mengucapkan rasa terimakasihnya kepada semua insan, yang selama ini memiliki perhatian besar kepada penyandang disabilitas (penyandang cacat). Karena perhatian yang besar ini Kabupaten Lumajang mendapatkan penghargaan dari Kementrian Sosial. penghargaan tersebut merupakan bukti bahwa warga difabel di Kabupaten Lumajang memiliki tempat dan peran yang sama dimasyarakat. Itu diungkapkan Wabup pada acara bakti sosial dan gebyar seni penyandang disabilitas yang dipusatkan di Pendopo Kabupaten kemarin (17/2).

Kedepan Wabup berharap agar perhatian kepada kaum difabel, dapat lebih ditingkatkan melalui komunikasi yang baik antar seluruh element. Terlebih lagi menurut Wabup Pemerintah Kabupaten telah menganggarkan sebagian dari APBD untuk kegiatan sosial kemasyarakatan.

“Kedepan kita harus memikirkan dan mencari banyak kesempatan dan cara untuk ikut serta memikirkan saudara kita yang memiliki kekurangan. Mari bersama-sama sering berkomunikasi. Pemkab sudah menganggarkan sebagian dari APBD untuk kegiatan sosial” kata Wabup.

Disabilitas yang menurut sebagian orang dianggap tidak bisa apa-apa, karena memiliki kekurangan, kata Wabup, adalah cara pandang yang salah. Wabup mengajak masyarakat untuk merubah pola pikir seperti itu.

“Allah menciptakan manusia tidak ada yang sia-sia. Terbukti mereka pandai menyanyi, bersholawat bahkan membaca Alquran. Mari kita intropeksi diri dan berkaca” ajak Wabup.

Khusus kepada kaum difabel, Wabup meyakini bahwa dibalik kekurangan yang dimiliki pasti terdapat kelebihan yang bisa ditonjolkan.”Jangan berkecil hati dengan kekurangan, karena yakinlah dibalik kekurangan Allah memberikan kelebihan. Tinggal kita bagaimana kekurangan itu bisa kita tutupi dan nantinya harus menjadi hal biasa yang luar biasa, yang tidak dimiliki oleh orang lain” katanya.

Pemerintah sendiri telah memberikan perlindungan dan pemenuhan hak kepada kaum difabel. Seperti yang selama ini telah diatur dalam UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Penyandang Cacat. Kedepan UU ini akan segera digantikan dengan keberadaan UU Penyandang Disabilitas yang baru. Hanya saja RUU yang telah rampung draft-nya sejak Mei 2014 lalu, tepatnya Pada era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini, Hingga kini masih dalam proses pembahasan. (KIM SH)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Berkomentar. Terima Kasih..

Pages