Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) - KIM SINAR HARAPAN

Breaking

Selasa, 04 November 2014

Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas)


Jaminan Kesehatan Masyarakat adalah jaminan perlindungan untuk pelayanan kesehatan secara menyeluruh (komprehensif) mencakup pelayanan promotif, preventif serta kuratif dan rehabilitatif yang diberikan secara berjenjang bagi masyarakat/peserta yang iurannya di bayar oleh Pemerintah. Sumber dana Jaminan Kesehatan berasal dari pemerintah pusat (APBN) melalui mekanisme dana Bantuan Sosial. Jaminan Kesehatan di peruntukkan untuk menjamin akses penduduk miskin terhadap pelayanan kesehatan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar 1945.

Jaminan Kesehatan ini dimulai tahun 2005 dengan Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat kemudian mengalami perubahan Jaminan Kesehatan Masyarakat dengan tidak ada perubahan cakupan masyarakat miskin.

Tujuan umum penyelenggaraan Jamkesmas yaitu meningkatnya akses dan mutu pelayanan kesehatan terhadap seluruh masyrakat miskin dan tidak mampu agar tercapai derajat kesehatan masyarakat yang optimal secara efektif dan efisien.

Tujuan Khusus penyelenggaraan Jamkesmas yaitu:
1.     Meningkatnya cakupan masyarakat miskin dan tidak mampu yang mendapat pelayanan kesehatan di Puskesmas serta jaringannya dan di Rumah Sakit.
2.     Meningkatnya kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin.
3.     Terselenggaranya pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel.

Tapi pada kenyataannya, salah satu masalah yang paling memberatkan bagi penderita penyakit/ orang yang sakit kebanyakan dari kalangan menengah kebawah adalah kebutuhan biaya. Tentunya hal ini merupakan masalah besar yang sagat dilematis karena apabila tidak dapat membiayai perawatan dari penyakit yang dideritanya akan membahayakan jiwa.

Dalam merespon hal ini Pemerintah Pusat maupun Daerah saat ini telah mempunyai program pembiayaan kesehatan bagi masyarakat khususnya yang kurang mampu yaitu Jamkesmas (Jaminan Kesehatan Masyarakat, dimana dengan program tersebut masyarakat dapat memperoleh perawatan dan pengobatan dengan mendapatkan keringanan biaya bahkan hingga gratis.

Mengurus jamkesmas sebenarnya tidak sulit, hal ini hanya karena faktor ketidaktahuan prosedur dan kelengkapan administrasi apa saja yang perlu di persiapkan serta takut dipersulit kepengurusannya, sehingga hal ini membuat masyarakat enggan untuk mengurus jamkesmas.

Dengan demikian akan lebih baik jika masyarakat yang tidak mampu untuk mengurus jamkesmas terlebih dahulu, ketimbang harus menunggu sakit agar ketika sakit sudah memiliki pegangan.

Berikut merupakan syarat dalam mengurus jamkesmas di daerah (Syarat ini disesuaikan dengan kebijakan masing-masing daerah) :

1.     Surat keterangan tidak mampu yang ditandatangani oleh RT, RW dan Lurah dengan dokumen pendukung melampirkan Foto Copy KTP dan KSK
2.     Surat kemudian diserahkan ke PKM/Puskesmas (Pusat Kesehatan Masyarakat) setempat.
3.  Selanjutnya pihak PKM/Puskesmas setelah menerima surat akan melakukan survey (verifikasi) oleh petugas khusus.
4.    Selanjutnya PKM/Puskesmas akan membuat surat rekomendasi yang ditujukan ke Dinas Kesehatan Kota atau Dinas Sosial Kota setempat
5.     Instansi tersebut kemudian yang akan mengeluarkan Kartu Jamkes.

Untuk penggunaan kartu Jamkes saat di Rumah Sakit adalah sebagai berikut (Syarat ini disesuaikan dengan kebijakan masing-masing daerah):

1.     Rujukan dari Puskesmas
2.     Foto Copy KTP
3.     Foto Copy KSK
4.     Foto Copy Kartu Jamkesmas
5.     Surat Rawat Kelas III (bila sudah dirawat)
6.     Surat Keterangan Lahir (untuk bayi baru lahir)


Bila kemudian penderita dirujuk ke Rumah Sakit Rujukan atau diluar domisili kota/kabupaten, maka memerlukan surat rekomendasi dari Dinas sosial/Dinas Kesehatan dan surat rujukan dari rumah sakit setempat.

Sumber : http://www.jamsosindonesia.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Berkomentar. Terima Kasih..

Pages