Jaminan Kesehatan
Masyarakat adalah jaminan perlindungan untuk pelayanan kesehatan secara
menyeluruh (komprehensif) mencakup pelayanan promotif, preventif serta kuratif
dan rehabilitatif yang diberikan secara berjenjang bagi masyarakat/peserta yang
iurannya di bayar oleh Pemerintah. Sumber dana Jaminan Kesehatan berasal dari
pemerintah pusat (APBN) melalui mekanisme dana Bantuan Sosial. Jaminan
Kesehatan di peruntukkan untuk menjamin akses penduduk miskin terhadap
pelayanan kesehatan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar 1945.
Jaminan Kesehatan ini
dimulai tahun 2005 dengan Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat
kemudian mengalami perubahan Jaminan Kesehatan Masyarakat dengan tidak ada
perubahan cakupan masyarakat miskin.
Tujuan umum
penyelenggaraan Jamkesmas yaitu meningkatnya akses dan mutu pelayanan kesehatan
terhadap seluruh masyrakat miskin dan tidak mampu agar tercapai derajat
kesehatan masyarakat yang optimal secara efektif dan efisien.
Tujuan Khusus
penyelenggaraan Jamkesmas yaitu:
1.
Meningkatnya cakupan masyarakat miskin dan
tidak mampu yang mendapat pelayanan kesehatan di Puskesmas serta jaringannya
dan di Rumah Sakit.
2.
Meningkatnya kualitas pelayanan kesehatan
bagi masyarakat miskin.
3.
Terselenggaranya pengelolaan keuangan yang
transparan dan akuntabel.
Tapi pada
kenyataannya, salah satu masalah yang paling memberatkan bagi penderita
penyakit/ orang yang sakit kebanyakan dari kalangan menengah kebawah adalah
kebutuhan biaya. Tentunya hal ini merupakan masalah besar yang sagat dilematis
karena apabila tidak dapat membiayai perawatan dari penyakit yang dideritanya
akan membahayakan jiwa.
Dalam merespon hal
ini Pemerintah Pusat maupun Daerah saat ini telah mempunyai program pembiayaan
kesehatan bagi masyarakat khususnya yang kurang mampu yaitu Jamkesmas (Jaminan
Kesehatan Masyarakat, dimana dengan program tersebut masyarakat dapat
memperoleh perawatan dan pengobatan dengan mendapatkan keringanan biaya bahkan
hingga gratis.
Mengurus jamkesmas
sebenarnya tidak sulit, hal ini hanya karena faktor ketidaktahuan prosedur dan
kelengkapan administrasi apa saja yang perlu di persiapkan serta takut
dipersulit kepengurusannya, sehingga hal ini membuat masyarakat enggan untuk
mengurus jamkesmas.
Dengan demikian akan
lebih baik jika masyarakat yang tidak mampu untuk mengurus jamkesmas terlebih
dahulu, ketimbang harus menunggu sakit agar ketika sakit sudah memiliki
pegangan.
Berikut merupakan
syarat dalam mengurus jamkesmas di daerah (Syarat ini disesuaikan dengan
kebijakan masing-masing daerah) :
1.
Surat keterangan tidak mampu yang ditandatangani
oleh RT, RW dan Lurah dengan dokumen pendukung melampirkan Foto Copy KTP dan
KSK
2.
Surat kemudian diserahkan ke PKM/Puskesmas
(Pusat Kesehatan Masyarakat) setempat.
3. Selanjutnya pihak PKM/Puskesmas setelah
menerima surat akan melakukan survey (verifikasi) oleh petugas khusus.
4. Selanjutnya PKM/Puskesmas akan membuat surat
rekomendasi yang ditujukan ke Dinas Kesehatan Kota atau Dinas Sosial Kota
setempat
5.
Instansi tersebut kemudian yang akan
mengeluarkan Kartu Jamkes.
Untuk penggunaan
kartu Jamkes saat di Rumah Sakit adalah sebagai berikut (Syarat ini disesuaikan
dengan kebijakan masing-masing daerah):
1.
Rujukan dari Puskesmas
2.
Foto Copy KTP
3.
Foto Copy KSK
4.
Foto Copy Kartu Jamkesmas
5.
Surat Rawat Kelas III (bila sudah dirawat)
6.
Surat Keterangan Lahir (untuk bayi baru
lahir)
Bila kemudian
penderita dirujuk ke Rumah Sakit Rujukan atau diluar domisili kota/kabupaten,
maka memerlukan surat rekomendasi dari Dinas sosial/Dinas Kesehatan dan surat
rujukan dari rumah sakit setempat.
Sumber : http://www.jamsosindonesia.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan Berkomentar. Terima Kasih..