Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan merupakan program publik
yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja, untuk mengatasi resiko sosial
ekonomi tertentu dan penyelenggaraannya menggunakan mekanisme asuransi sosial.
Sebagai
lembaga negara yang bergerak dalam bidang asuransi sosial BPJS Ketenagakerjaan
yang dahulu bernama PT Jamsostek (Persero) merupakan pelaksana undang-undang
jaminan sosial tenaga kerja.
Kemarin
(20/5) bertempat di Ruang Mahameru, Kantor Pemkab. Lumajang Sekretaris Daerah
Kab. Lumajang, dr. BUntaran Suprianto M. Kes melakukan Memorandum of
Understanding (MoU) dengan Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur,
Rizani Usman.
Menurut
Sekretaris Daerah Buntaran Supriyanto, MoU ini sebagai payung hukum bagi tenaga
kerja perusahaan di Lumajang. Dari 22 ribu tenaga kerja yang ada di Lumajang,
baru 35 % yang sudah mengikuti BPJS tenaga kerja. Sekda Buntaran berharap MoU
yang telah disepakati dapat mendongkrak kepesertaan perusahaan untuk
mengikutkan karyawannya.
Kakanwil
BPJS Provinsi Jawa Timur Rizani Usman mengungkapkan bahwa rendahnya jumlah
peserta BPJS ketenagakerjaan di Kabupaten Lumajang dikarenakan kurangnya
kesadaran pemberi kerja untuk melindungi para tenaga kerjanya. Dari 4 juta
orang pekerja formal di Jatim, masih 30 persen atau sekitar 1,5 juta orang yang
ikut program perlindungan sosial melalui BPJS ketenagakerjaan yang merupakan
pengalihan dari program Jamsostek.
Rizani
Usman juga menambahkan bahwa di Jawa Timur terdapat beberapa daerah tujuan
investasi industri seperti Surabaya, Sidoarjo, Gresik Pasuruan, Mojokerto. Jawa
Timur merupakan daerah ring 1 dan memiliki potensi besar sebagai destinasi
investasi. Daerah kantong-kantong industri adalah sentra tenagakerja yang harus
di-cover dengan BPJS ketenagakerjaan. “Diperlukan kepatuhan perusahaan untuk
mengikutsertakan karyawannya, padahal preminya termurah di dunia”.
Itulah
mengapa diperlukan dukungan pemerintah Kabupaten dalam rangka mempercepat
program ini. BPJS Ketenagakerjaan akan menjalin kerjasama dengan 38
kabupaten/kota di Jawa timur, termasuk kerjasama serupa yang dilakukan dengan
Pemerintah Kabupaten Lumajang Selasa kemarin.
Sampai
saat ini BPJS Ketenagakerjaan telah menjalin kerjasama dengan 10 daerah di
Jatim, sisanya masih terus berproses. Kerjasama ini, dalam bentuk dukungan
penuh dari pemerintah daerah selaku pengelola wilayah bahwa semua aktivitas
pekerjaan di wilayahnya mendapatkan jaminan BPJS Ketenagakerjaan karena ini
program pemerintah. Diantaranya akan dilakukan melalui sosialisasi dan kegiatan
lainnya.
Sekretaris
daerah Buntaran Supriyanto menghimbau agar dengan kerjasama ini akan semakin
meningkatkan kesadaran pemilik perusahaan dengan melindungi hak-hak dari para
pekerjanya, karena keikutsertaan program perlindungan sosial tenaga kerja ini
merupakan kewajiban perusahaan dan amanat Undang Undang 24 Tahun 2011. (anam/
kim-infopublik lmj)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan Berkomentar. Terima Kasih..