Pemkab. Lumajang Teken MOU BPJS - KIM SINAR HARAPAN

Breaking

Rabu, 21 Mei 2014

Pemkab. Lumajang Teken MOU BPJS


Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan merupakan program publik yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja, untuk mengatasi resiko sosial ekonomi tertentu dan penyelenggaraannya menggunakan mekanisme asuransi sosial.

Sebagai lembaga negara yang bergerak dalam bidang asuransi sosial BPJS Ketenagakerjaan yang dahulu bernama PT Jamsostek (Persero) merupakan pelaksana undang-undang jaminan sosial tenaga kerja.

Kemarin (20/5) bertempat di Ruang Mahameru, Kantor Pemkab. Lumajang Sekretaris Daerah Kab. Lumajang, dr. BUntaran Suprianto M. Kes melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur, Rizani Usman.

Menurut Sekretaris Daerah Buntaran Supriyanto, MoU ini sebagai payung hukum bagi tenaga kerja perusahaan di Lumajang. Dari 22 ribu tenaga kerja yang ada di Lumajang, baru 35 % yang sudah mengikuti BPJS tenaga kerja. Sekda Buntaran berharap MoU yang telah disepakati dapat mendongkrak kepesertaan perusahaan untuk mengikutkan karyawannya.

Kakanwil BPJS Provinsi Jawa Timur Rizani Usman mengungkapkan bahwa rendahnya jumlah peserta BPJS ketenagakerjaan di Kabupaten Lumajang dikarenakan kurangnya kesadaran pemberi kerja untuk melindungi para tenaga kerjanya. Dari 4 juta orang pekerja formal di Jatim, masih 30 persen atau sekitar 1,5 juta orang yang ikut program perlindungan sosial melalui BPJS ketenagakerjaan yang merupakan pengalihan dari program Jamsostek.

Rizani Usman juga menambahkan bahwa di Jawa Timur terdapat beberapa daerah tujuan investasi industri seperti Surabaya, Sidoarjo, Gresik Pasuruan, Mojokerto. Jawa Timur merupakan daerah ring 1 dan memiliki potensi besar sebagai destinasi investasi. Daerah kantong-kantong industri adalah sentra tenagakerja yang harus di-cover dengan BPJS ketenagakerjaan. “Diperlukan kepatuhan perusahaan untuk mengikutsertakan karyawannya, padahal preminya termurah di dunia”.

Itulah mengapa diperlukan dukungan pemerintah Kabupaten dalam rangka mempercepat program ini. BPJS Ketenagakerjaan akan menjalin kerjasama dengan 38 kabupaten/kota di Jawa timur, termasuk kerjasama serupa yang dilakukan dengan Pemerintah Kabupaten Lumajang Selasa kemarin.

Sampai saat ini BPJS Ketenagakerjaan telah menjalin kerjasama dengan 10 daerah di Jatim, sisanya masih terus berproses. Kerjasama ini, dalam bentuk dukungan penuh dari pemerintah daerah selaku pengelola wilayah bahwa semua aktivitas pekerjaan di wilayahnya mendapatkan jaminan BPJS Ketenagakerjaan karena ini program pemerintah. Diantaranya akan dilakukan melalui sosialisasi dan kegiatan lainnya.


Sekretaris daerah Buntaran Supriyanto menghimbau agar dengan kerjasama ini akan semakin meningkatkan kesadaran pemilik perusahaan dengan melindungi hak-hak dari para pekerjanya, karena keikutsertaan program perlindungan sosial tenaga kerja ini merupakan kewajiban perusahaan dan amanat Undang Undang 24 Tahun 2011. (anam/ kim-infopublik lmj)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Berkomentar. Terima Kasih..

Pages