Sosialisasi Kebijakan Administrasi Kependudukan - KIM SINAR HARAPAN

Breaking

Kamis, 27 Maret 2014

Sosialisasi Kebijakan Administrasi Kependudukan


Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 dan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2013 maka terdapat beberapa perubahan yang cukup mendasarkan dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan. Agar kebijakan baru pelayanan administrasi kependudukan diketahui oleh semua lapisan masyarakat, maka Bupati Lumajang Sjahrazad Masdar membuat Surat Edaran Nomor : 470/182/427.43/2014, tanggal 7 Pebruari 2014 yang tertuang 7 kebijakan sebagai berikut :

  1.     Masa Berlaku KTP-el
Masa berlaku KTP-el yang semula 5 (lima) tahun diubah menjadi berlaku seumur hidup sepanjang tidak ada perubahan elemen data dalam KTP-el, antara lain perubahan status, perubahan nama, perubahan alamat, penambahan gelar, perubahan jenis kelamin, baik yang sudah diterbitkan maupun yang akan diterbitkan.

2.     Pencetakan Dokumen / Personalisasi KTP-el di Lumajang
Percetakan dokumen/Personalisasi KTP-el yang selama ini dilaksanakan terpusat di Jakarta, pada tahun 2014 dan seterusnya diserahkan kepada Dinas Kependudukan dan Percatatan Sipil Kabupaten/Kota, sesuai dengan amanat Pasal 8 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 24 TAHUN 2013.

3.     Penerbitan Akta Kelahiran yang Pelaporan Melebihi Batas Waktu 1 (satu) Tahun.
Semula penerbitan Akta Kelahiran tersebut memerlukan penetapan Pengadilan Negeri, diubah dengan Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota. Hal ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 30 April 2013.

4.     Penerbitan Akta Catatan Sipil
Yang semula dilaksanakan di tempat terjadinya Peristiwa Penting, diubah menjadi penerbitnya ditempat domisili penduduk. Perubahan norma ini sangat memudahkan masyarakat, karena masyarakat tidak perlu mengurus akta-akta pencatatan sipil di tempat terjadinya peristiwa, tetapi cukup mengurus di domisilinya saja.

5.     Pencatatan Kematian
Pelaporan pencatatan kematian yang semula menjadi kewajiban penduduk, diubah menjadi kewajiban RT atau nama lain untuk melaporkan setiap kematian warganya kepada Instansi Pelaksana. Pelaporan tersebut dilakukan secara berjenjang melalui RW atau nama lain, Desa/Kelurahan dan Kecamatan.

6.     KTP Non Elektronik (KTP lama) masih berlaku sampai berlaku sampai 31 Desember
Berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 112 Tahun 2013 telah menetapkan bahwa  KTP Non Elektronik (KTP biasa) yang sebelumnya berlaku sampai Desembar 2013, diperpanjang masa berlakunya sampai dengan tanggal 31 Desember 2014, meskipun KTP biasa tersebut sudah habis masa berlakunya.

7.     Pengurus dan Penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya (Gratis)
Larangan untuk tidak dipungut biaya (gratis) semula hanya untuk penerbitan KTP-el, diubah menjadi gratis untuk penerbitan semua dokumen kependudukan (KK, KTP-el, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Kematian, Akta Perceraian, Akta Pengakuan Anak dan lain-lain.

Tentunya kebijakan baru dalam pelayanan adminitrasi Kepndudukan dan Pencatatan Sipil ini sudah sesuai dengan harapan masyarakat. Untuk itu Pemerintahan Daerah Kabupaten Lumajang berharap agar kebijakan ini benar-benar efektif dan dapat dirasakan manfaatnya oleh warga masyarakat Kabupaten Lumajang. Sehingga tujuan Tertib Adminitrasi Kependudukan dapat tercapai sesuai harapan kita semua.

Sumber : humas-lmj

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Berkomentar. Terima Kasih..

Pages