Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2013 dan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2013 maka terdapat beberapa
perubahan yang cukup mendasarkan dalam penyelenggaraan administrasi
kependudukan. Agar kebijakan baru pelayanan administrasi kependudukan diketahui
oleh semua lapisan masyarakat, maka Bupati Lumajang Sjahrazad Masdar membuat
Surat Edaran Nomor : 470/182/427.43/2014, tanggal 7 Pebruari 2014 yang tertuang
7 kebijakan sebagai berikut :
1. Masa
Berlaku KTP-el
Masa
berlaku KTP-el yang semula 5 (lima) tahun diubah menjadi berlaku seumur hidup
sepanjang tidak ada perubahan elemen data dalam KTP-el, antara lain perubahan
status, perubahan nama, perubahan alamat, penambahan gelar, perubahan jenis
kelamin, baik yang sudah diterbitkan maupun yang akan diterbitkan.
2. Pencetakan
Dokumen / Personalisasi KTP-el di Lumajang
Percetakan
dokumen/Personalisasi KTP-el yang selama ini dilaksanakan terpusat di Jakarta,
pada tahun 2014 dan seterusnya diserahkan kepada Dinas Kependudukan dan
Percatatan Sipil Kabupaten/Kota, sesuai dengan amanat Pasal 8 ayat (1) huruf c
Undang-Undang Nomor 24 TAHUN 2013.
3. Penerbitan
Akta Kelahiran yang Pelaporan Melebihi Batas Waktu 1 (satu) Tahun.
Semula
penerbitan Akta Kelahiran tersebut memerlukan penetapan Pengadilan Negeri,
diubah dengan Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kabupaten/Kota. Hal ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 30
April 2013.
4. Penerbitan
Akta Catatan Sipil
Yang
semula dilaksanakan di tempat terjadinya Peristiwa Penting, diubah menjadi
penerbitnya ditempat domisili penduduk. Perubahan norma ini sangat memudahkan
masyarakat, karena masyarakat tidak perlu mengurus akta-akta pencatatan sipil
di tempat terjadinya peristiwa, tetapi cukup mengurus di domisilinya saja.
5. Pencatatan
Kematian
Pelaporan
pencatatan kematian yang semula menjadi kewajiban penduduk, diubah menjadi
kewajiban RT atau nama lain untuk melaporkan setiap kematian warganya kepada
Instansi Pelaksana. Pelaporan tersebut dilakukan secara berjenjang melalui RW
atau nama lain, Desa/Kelurahan dan Kecamatan.
6. KTP
Non Elektronik (KTP lama) masih berlaku sampai berlaku sampai 31 Desember
Berdasarkan
Peraturan Presiden RI Nomor 112 Tahun 2013 telah menetapkan bahwa KTP Non Elektronik (KTP biasa) yang
sebelumnya berlaku sampai Desembar 2013, diperpanjang masa berlakunya sampai
dengan tanggal 31 Desember 2014, meskipun KTP biasa tersebut sudah habis masa
berlakunya.
7. Pengurus
dan Penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya (Gratis)
Larangan
untuk tidak dipungut biaya (gratis) semula hanya untuk penerbitan KTP-el,
diubah menjadi gratis untuk penerbitan semua dokumen kependudukan (KK, KTP-el,
Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Kematian, Akta Perceraian, Akta Pengakuan
Anak dan lain-lain.
Tentunya kebijakan baru dalam pelayanan
adminitrasi Kepndudukan dan Pencatatan Sipil ini sudah sesuai dengan harapan
masyarakat. Untuk itu Pemerintahan Daerah Kabupaten Lumajang berharap agar
kebijakan ini benar-benar efektif dan dapat dirasakan manfaatnya oleh warga
masyarakat Kabupaten Lumajang. Sehingga tujuan Tertib Adminitrasi Kependudukan
dapat tercapai sesuai harapan kita semua.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan Berkomentar. Terima Kasih..