http://kim-sinar-harapan-tekung.blogspot.com.. Sebagai bagian dari Kelompok Informasi masyarakat, kami akan memaparkan UURI No. 4
Tahun 1997. Hal ini bertujuan untuk sedikit mengingatkan dan memberikan wawasan
terhadap masyarakat agar bisa mengetuk hati kita untuk membantu saudara – saudara kita
khususnya Penyandang Cacat. Sebagaimana tercantum di dalam UURI No. 4 Tahun
1997, pemerintah telah melakukan kajian terhadap sistem pelayanan masyarakat, khususnya
yang menyandang Cacat yang ada di Indonesia. Dari kajian tersebut dihasilkan
temuan - temuan pokok sebagai berikut:
- Bahwa dalam pelaksanaan pembangunan nasional yang bertujuan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, penyandang cacat merupakan bagian masyarakat Indonesia yang juga memiliki kedudukan, hak, kewajiban dan peran yang sama;
- Bahwa penyandang cacat secara kuantitas cenderung meningkat da, oleh karena itu, perlu semakin diupayakan peningkatan kesejahteraan social bagi penyandang cacat;
- Bahwa dalam rangka terwujudnya kesamaan kedudukan,hak, kewajiban, dan peran sebagaimana tersebut diatas, dipandang perlu memberikan landasan hukum nagi upaya peningkatan kesejahteraan social penyandang cacat di segala aspek kehidupan dan penghidupan dalam suatu Undang-Undang;
Kajian ini semata-mata untuk peningkatan pelayanan
publik sebagai gambaran dari penerapan good governance. Agar sistem pelayanan masyarakat,
khususnya yang menyandang Cacat yang ada di Indonesia akan semakin baik.
Demikian sedikit paparan dari kami. Untuk mengetahui
lebih dalam UURI no. 4 tahun 1997. Masyarakat bisa mengunduh teks Undang –
undang yang mengatur pelayanan terhadap masyarakat, khususnya penyandang
cacat..
Download Disini ( UURI No. 4 Tahun 1997 )
Lumajang,
13 April 2013
Penulis : Saiful
& Ali Muslimin
Editor : Muhammad Khoirul Anam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan Berkomentar. Terima Kasih..