Pentingnya Pengendara Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) - KIM SINAR HARAPAN

Breaking

Sabtu, 27 Juli 2013

Pentingnya Pengendara Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM)

Surat Izin Mengemudi atau SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, terampil menggunakan sepeda motor, dan tau tata aturan dalam lalu lintas. Setiap pengendara wajib memiliki surat izin mengemudi (SIM) sesuai dengan undang-undang nomer 22 tahun 2009 pasal 77 ayat 1.


Percayakah anda bahwa Indonesia dari sekitar 60 juta unit motor yang beredar sekitar 40 persennya tidak memiliki SIM, padahal SIM mutlak dimiliki bagi kita yang hampir beberapa jam dalam sehari berkendara mengunakan sepeda motor/mobil, bukan hanya untuk mencegah operasi atau razia yang kadang dilakukkan oleh polisi tapi SIM juga bermanfaat ketika kita mengalami suatu kejadian yang tidak kita inginkan seperti kecelakaan atau mungkin terlibat dalam kecelakaan walau secara tidak sengaja.
Sebut saja yoko namanya, dia salah satu kawan saya yang tidak mempunyai SIM C (golongan pengendara sepeda motor), setiap hari 4-6 jam dia melakukan aktifitasnya untuk mengantar surat dari perusahaan satu dan yang lainnya suatu ketika dia terlibat dalam kecelakaan beruntun yang karena ketidakwaspadaan dia dalam menghindar, tidak mengalami luka serius namun alhasil motor digiring dan dimasukan kandang polisi untuk hal penyelidikan,ke’esokan harinya ketika yoko akan mengambil sepeda motor dengan hanya berbekal STNK (Surat tanda nomer kendaraan) pak polisi menanyakan SIM,namun apa daya yoko tidak bisa menunjukkan SIM tersebut dan terpaksa penyelidikan kembali dilakukan terhadap sepeda motornya,apa ini motor curian kah,atau apalah dalih polisi? hal ini wajar dilakukan polisi karena sudah kewajiban Ditlantas polri untuk menangani hal seperti demikian,dan akhirnya sepeda motor menjadi tertahan dalam waktu yang tidak memungkinkan karena ketidakadanya SIM.
Ini hanya kasus kecil yang penangananya mungkin akan bersifat kekeluargaan dan mengharuskan yoko membayar denda dalam tanda kutip proses damai, namun ketika hal fatal dalam konteks tragedi menimpa hanya karena seputar SIM, seperti dalam beberapa waktu saya pernah melihat tabrakan beruntun sepeda motor akibat melewati jalur busway,pengendara panik karena ada razia polisi, akhirnya dengan langkah seribu menghantamkan motor ke saparator busway/pembatas jalan busway untuk menghindari razia,dan kepanikan itu berbuah celaka beberapa pengendara yang dalam jalur resmi malah dihantam dari beberapa samping akibat pengendara yang ketakutan akibat razia,ini sering saya jumpai di beberapa jalan di ibukota seperti di daerah warung buncit mengarah ke kuningan,kepanikan pengendara untuk menghindar malah berdampak kecelakaan yang tidak kita inginkan, siapa dalam hal ini yang akan disalahkan, apakah kita akan menyalahkan pak polisi yang tiba-tiba menggelar razia dijalur busway, bagaimana jika razia itu resmi dengan lampiran surat, ditambah aturan juga sudah jelas bahwa pengendara motor/mobil dilarang melewati jalur busway,
sudah tertulis di perda provinsi DKI Jakarta no 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum pada pasal 2 ayat 7 bahwa kendaraan bermotor roda dua atau lebih dilarang melewati jalur busway. 
Sumber            : http://www.suaratransjakarta.org
Editor               : Setyoko Jatayu


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Berkomentar. Terima Kasih..

Pages