Belum adanya jaminan kepastian hukum
atas tanah seringkali memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan di
berbagai wilayah di Indonesia. Selain di kalangan masyarakat, baik
antarkeluarga, tak jarang sengketa lahan juga terjadi antarpemangku kepentingan
(pengusaha, BUMN dan pemerintah). Hal itu membuktikan pentingnya sertipikat
tanah sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki.
Lambannya proses pembuatan
sertipikat tanah selama ini menjadi pokok perhatian pemerintah. Untuk
menanggulangi permasalahan tersebut, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN
telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran
Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
PTSL adalah proses pendaftaran
tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua
obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau
kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini,
pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki
masyarakat.
Metode PTSL ini merupakan inovasi
pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar
masyarakat: sandang, pangan, dan papan. Program tersebut dituangkan dalam
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No.
12 Tahun 2017 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dan
Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah
Sistematis Lengkap di Seluruh Wilayah Republik Indonesia.
Berjalannya ptsl 2018 di Desa
Wonosari yang dilaksanakan molai awal januari 2018, sudah terselesaikan 97 buah
sertifikat. Pada hari rabu, (25/07/2018) jam 08.00 Wib di Balai Desa Wonosari, sertipikat
yang sudah selesai, di bagikan kepada pihak yang berhak.
Pembagian serifikat ini di hadiri
oleh panitia PTSL 2018 dari pertanahan, Kades Wonosari, perangkat Desa dan 97
orang penerima hak sertifikat .
Dengan terselesaikannya 97 buah
serifikat tersebut, Kades Wonosari Awaluddin Yusuf berharap sertifikat yang
belum selesai agar segera terselesaikan dan dapat di bagikan ke masyarakat yang
mengikuti program tersebut. (KIM SH)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan Berkomentar. Terima Kasih..