Zakat Fitrah selain sebuah perbuatan wajib yang
harus dilakukan oleh kaum muslimin juga sebagai salah satu bentuk solidaritas
kaum muslimin terhadap muslimin lainnya yang termasuk dalam 8 golongan,
terutama para kaum fakir miskin.
Oleh karena itu, pada Minggu, (27/5/2018) ba’da sholat Tarawih
bertempat di Masjid Nurul Hikmah desa
Klampokarum dilaksanakan pertemuan takmir masjid yang
membahas tentang pembentukan panitia zakat fitrah pada Ramadhan tahun 1439
hijriyah yang bertujuan untuk membantu para warga masyarakat desa kelompok
harum dalam menghimpun sekaligus menyalurkan zakat fitrah kepada yang berhak.
“Kita disini
berkumpul untuk berusaha membantu warga yang tidak mampu. Oleh karena itu niatkan
hati kita dengan niatan yang ikhlas dan tulus.” tutur Ichsan selaku ketua Takmir Majid Nurul Hikmah
Dalam pertemuan ini hadir seluruh pengurus
takmir Masjid
Nurul Hikmah serta beberapa tokoh agama
dengan total sebanyak 28 orang ditambah 1 perangkat desa sebagai perwakilan
dari pemerintah desa.
Dengan menganut sistem musyawarah akhirnya terbentuk komposisi panitia dengan susunan
sebagai berikut Syaripun selaku Ketua, Sekretaris Muhammad Mauludi, Bendahara H. Abdul Hadi dan koordinator masing-masing RW antara lain Baidowi, Mistiyar,
Jumai dan Sunardi.
Disebutkan dalam Al Qur’an bahwa delapan golongan
kaum muslimin yang berhak menerima zakat fitrah antara lain Fakir, Miskin, Amil, Muallaf, Dzur
Riqob, Gharim, Fi Sabilillah dan Ibnu Sabil. Namun atas dasar musyawarah
diputuskan warga yang akan mendapatkan bagian zakat fitrah kali ini adalah warga termasuk dalam katagori tidak mampu di mana profesinya
bermacam-macam. Ada buruh tani, tukang batu, janda miskin dan lain sebagainya.
“Semoga warga masyarakat
yang menyalurkan zakat fitrahnya di masjid nurul hikmah tahun ini semakin
semakin banyak dibanding tahun yang lalu sehingga zakat yang disampaikan kepada
warga juga akan semakin banyak.” tutur
Syaripun.
steroid satın al
BalasHapusheets
X2W