Pemdes Wonosari Serahkan 165 Sertifikat Tanah Prona - KIM SINAR HARAPAN

Breaking

Selasa, 06 Februari 2018

Pemdes Wonosari Serahkan 165 Sertifikat Tanah Prona


“Upaya ini untuk mencegah terjadinya sengketa tanah di kalangan masyarakat, karena tanahnya belum memiliki sertifikat. Saya tidak mau ada sengketa tanah terjadi di Desa Wonosari, baik itu dengan saudara ataupun tetangganya”

Tekung, Kelompok Informasi Masyarakat - Pemerintah Desa Wonosari menyerahan 165 sertifikat tanah hasil garapan dari panitia Prona Desa Wonosari tahun 2017, yang diserahkan oleh Kepala Desa Wonosari, Awaluddin Yusuf dan Ketua Prona Desa Wonosari tahun 2017 , bertempat di Balai Desa Wonosari Kecamatan Tekung, Senin (5/2).

Acara ini dihadiri oleh Kepala Desa, BPN Lumajang yang diwakili oleh Ketua Tim Prona 2017, dan Perangkat Desa serta semua peserta Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA) 2017 Desa Wonosari Kecamatan Tekung.

Kepala Desa Wonosari, Awaluddin Yusuf dalam arahannya mengatakan, bahwa dengan kerja keras dari BPN Lumajang dan Pemerintah Desa Wonosari bersama Tim PRONA 2017 selama ini, sehingga dalam waktu kurang lebih satu tahun dapat diselesaikan sertifikat tanah sebanyak 165 bidang tanah yang meliputi tanah pekarangan, tegal dan sawah di Desa Wonosari.

“Upaya ini dilakukan untuk mencegah terjadinya sengketa tanah di kalangan masyarakat, karena tanahnya belum memiliki sertifikat. Saya tidak mau sampai ada kasus sengketa tanah terjadi di Desa Wonosari, baik itu dengan saudara ataupun tetangganya, dikarenakan belum memegang sertifikat tanah”, ujar Kades Awaluddin Yusuf.

Ia juga mengatakan, bahwa penyertifikatan ini dilakukan agar tidak terjadi tumpang tindih kepemilikan hak atas tanah, dan disamping itu supaya dapat meningkatkan ekonomi masyarakat dengan menjadikan agunan di lembaga perbankan untuk mendapatkan kredit usaha.

Kades Awaluddin Yusuf berpesan kepada calon penerima sertifikat untuk hati-hati dalam menyimpan sertifikat tanahnya, mengingat sertifikat merupakan surat berharga dan bukti sah kepemilikan tanahnya.

“Pada tahun 2018 ini, jika ada masyarakat yang memiliki bidang tanah dan masih belum bersertifikat, maka bisa segera mendaftarakan dengan program baru 2018, yakni Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang sudah dibuka pendaftaran mulai awal tahun 2018,” pungkasnya. (KIM SH-lmj)

1 komentar:

Silahkan Berkomentar. Terima Kasih..

Pages