Pembentukan Panitia BPD Desa Wonosari - KIM SINAR HARAPAN

Breaking

Kamis, 27 September 2018

Pembentukan Panitia BPD Desa Wonosari



(Kim Sinar Harapan) Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa yang mana BPD juga dapat diartikan sebagai "parlemen"-nya desa. BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia.

Guna memenuhi kewajiban dalam membentuk BPD, maka pada Rabu, (26/9/2018) bertempat di Balai Desa Wonosari dilaksanakan pembentukan panitia penjaringan BPD Desa Wonosari untuk menjaring BPD yang baru, karena masa jabatan BPD yang lama sudah hampir habis. maka dari itu dibutuhkan panitia untuk pelaksanaan penjaringan tersebut. Kegiatan ini, dihadiri oleh RT RW, perangkat Desa, LKMD, PKK dan PJ.kepala desa Wonosari.

Oleh karena BPD merupakan parlemennya Desa, maka anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Peresmian anggota BPD ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Wali kota, dimana sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama dihadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati/ Wali kota.

Ketua BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam Rapat BPD yang diadakan secara khusus. BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

Wewenang BPD antara lain:  Membahas rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa, Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa, Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa, Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa, Menggali,menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat; dan Penggunaan nama/istilah BPD tidak harus seragam pada seluruh desa di Indonesia, dan dapat disebut dengan nama lain.

BPD juga mempunyai hak untuk Meminta keterangan kepada Pemerintah Desa, Menyatakan pendapat juga Mengajukan rancangan Peraturan Desa, Mengajukan pertanyaan, Menyampaikan usul dan pendapat, Memilih dan dipilih; dan Memperoleh tunjangan.


1 komentar:

Silahkan Berkomentar. Terima Kasih..

Pages