(Kim Sinar Harapan) Belum adanya
jaminan kepastian hukum atas tanah seringkali memicu terjadinya sengketa dan
perseteruan atas lahan di berbagai wilayah di Indonesia. Selain di kalangan
masyarakat, baik antarkeluarga, tak jarang sengketa lahan juga terjadi
antarpemangku kepentingan (pengusaha, BUMN dan pemerintah). Hal itu membuktikan
pentingnya sertipikat tanah sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki.
Lambannya proses pembuatan
sertipikat tanah selama ini menjadi pokok perhatian pemerintah. Untuk
menanggulangi permasalahan tersebut, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN
telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran
Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
PTSL adalah proses pendaftaran
tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua
obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau
kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini,
pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki
masyarakat.
Metode PTSL ini merupakan inovasi
pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar
masyarakat: sandang, pangan, dan papan. Program tersebut dituangkan dalam
Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2
tahun 2018.
PTSL yang populer dengan istilah
sertipikasi tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk
menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
Selain itu nantinya masyarakat yang telah mendapatkan sertipkat dapat
menjadikan sertipikat tesebut sebagai
modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan
kesejahteraan hidupnya.
BPN Lumajang menghimbau kepada para desa untuk segara
mengsosialisasikan kepada warganya untuk segara mendaftarkan tanahnya agar
disertifikasi, karena pada akhir bulan September 2018 akan di tutup untuk
pendaftaran PTSL.
Guna memperlancara kegiatan PTSL tersebut, BPN mengadakan Evaluasi
PTSL yang dilaksanakan pada Senin, (3/9/2018) di kantor BPN Kab. Lumajang yang
dihadiri oleh 10 Kepala Desa di Kabupaten Lumajang yang mempunyai jatah
progaram PTSL tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan Berkomentar. Terima Kasih..