Sukseskan Pilbup/ Pilgub 2018, PPS Desa Klampok Arum Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi DPHP - KIM SINAR HARAPAN

Breaking

Kamis, 08 Maret 2018

Sukseskan Pilbup/ Pilgub 2018, PPS Desa Klampok Arum Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi DPHP



“PPK, PPS dan PPDP akan secara terus-menerus melakukan kegiatan monitoring, supervisi dan pendampingan secara dekat dalam proses rekapitulasi DPHP di tingkat desa/kelurahan”

Tekung, Kelompok Informasi Masyarakat - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lumajang secara intens melakukan kegiatan monitoring proses rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) hingga tingkat desa/kelurahan yang dilakukan dalam rapat pleno terbuka.

"Ini sebagai langkah transparansi data menjaga kemungkinan adanya warga yang masih tetap belum terdata dalam daftar pemilih pada Pilbup dan Pilgub Tahun 2018," ujar Ketua PPS Desa Klampok Arum Asrul Rachmat Sulaiman dalam kegiatan Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) Pemilihan PILGUB/PILBUP Tahun 2018 di Balai Desa Klampok Arum Kecamatan Tekung, Rabu (7/3).

Ia mengatakan, bahwa semua petugas akan secara terus-menerus melakukan kegiatan monitoring, supervisi dan pendampingan secara dekat dalam proses rekapitulasi DPHP di tingkat desa/kelurahan agar memastikan data-data pemilih tersebut memiliki akurasi data yang valid dan mutakhir.

"Harus dapat dipastikan bahwa pemilih yang tidak memenuhi syarat sudah tidak terdapat dalam DPHP yang akan menjadi DPS nantinya," ujarnya.

Sementara itu, Ketua PPK Kecamatan Tekung Saiful Rijal mengatakan, bahwa pemilih yang tidak memenuhi syarat itu adalah meninggal dunia, tercatat ganda, usia di bawah 17 tahun dan belum kawin, pindah domisili, tidak dikenal, anggota TNI/Polri, hilang ingatan (sakit jiwa) dibuktikan dengan surat dokter, hak pilih dicabut (berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap), bukan penduduk yang berdomisili didaerah setempat.

Saiful Rijal berharap semua pemilih nanti harus sudah terdaftar mulai dari tahapan DPS sehingga pada proses DPT nantinya semua pemilih dapat tervalidasi 100 persen tanpa masalah sehingga pemilih dapat menggunakan hak pilihnya di TPS pada saat pemilihan, hari Rabu tanggal 27 Juni 2018 mendatang.

"Oleh karena itu, PPK, PPS dan PPDP tidak boleh lengah dan memaksimalkan kinerja dalam pelaksanaan tugasnya khusus dalam data pemilih tersebut. Gunakan standar PKPU No.2/2017 dan SE KPU No.239/PL.01.2-SD/01/KPU/III/2018 tertanggal 2 Maret 2018," pungkasnya. (KIM SH-lmj)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Berkomentar. Terima Kasih..

Pages