Tekung, Kelompok Informasi Masyarakat - Sebagai upaya mencegah terjadinya tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Lumajang, Tim Penggerak Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Lumajang Provinsi Jawa Timur menggelar kegiatan Penyuluhan Produk Hukum Peraturan Perundang-undangan tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Perlindungan Anak, Selasa (24/4), bertempat di ruang Nararya Kirana Kantor Bupati Lumajang.
Asisten Pemerintahan Setda Kabupaten Lumajang Susianto saat membuka acara mengatakan, bahwa kegiatan bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan masukan yang lebih mendalam bagi kelompok informasi masyarakat (KIM) dan karang taruna serta masyarakat pada umumnya sehingga mampu meminimalisasi tindak KDRT di Kabupaten Lumajang.
Lebih lanjut, dia juga mengatakan, kekerasan dalam rumah tangga merupakan bentuk kekerasan berdasar asumsi bias gender tentang relasi laki-laki dan perempuan. KDRT bersumber pada cara pandang yang merendahkan martabat kemanusiaan dan pembakuan peran gender pada seseorang.
"Untuk itu, saya berharap agar para peserta yang mengikuti sosialisasi ini bisa membantu meneruskan materi penyuluhan produk hukum peraturan perundang-undangan tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Perlindungan Anak ini dengan cara menginformasikannya kembali kepada masyarakat.
Kegiatan sosialisasi ini bekerja sama dengan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (PPT PPA) Kabupaten Lumajang dengan menghadirkan narasumber dari PPT PPA Kab. Lumajang Gatot Suprabowo, Polres Lumajang Ibda Samsul Hadi dan Dosen STIH Lumajang Dwi Sriyantini. Acara tersebut juga dihadiri oleh Plt. Ketua TP PKK Kab. Lumajang, Bagian Hukum Setda Kab. Lumajang, pengurus TP PKK Kab. Lumajang, pengurus Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kab. Lumajang dan Karang Taruna Kecamatan serta KIM se-Kab. Lumajang.
Sementara itu, Kepala Unit (Kanit) PPA Polres Lumajang Ibda Samsul Hadi menjelaskan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, menyebutkan bahwa KDRT dalam suatu lingkup keluarga yang terkena imbasnya biasanya mayoritas perempuan. Tujuan undang-undang menghapuskan KDRT adalah untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, dan menindak pelaku serta melindung korban.
Lebih lanjut, dia juga menjelaskan, bentuk KDRT terdiri dari kekerasan fisik baik ringan maupun berat, kekerasan seksual baik ringan maupun berat, penelantaran rumah tangga (seseorang yang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya), kekerasan ekonomi baik berat maupun ringan.
"Dalam undang-undang pasal 44, disebutkan bahwa hukuman para pelaku kekerasan fisik ditentukan sesuai dengan ketentuan pidananya, diantaranya kekerasan ringan yaitu maksimal 5 tahun penjara atau denda sebesar Rp15 Juta, kekerasan berat yaitu hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda Rp45 Juta, dan kekerasan psikis yaitu paling lama 3 tahun hukuman penjara atau denda paling banyak Rp9 Juta," jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris PPT PPA Kab. Lumajang Gatot Suprabowo mengatakan, adanya lembaga pusat pelayanan terpadu perlindungan perempuan dan anak ini adalah untuk menangani tindak-tindak kekerasan baik itu pelecehan seksual, KDRT dan kekerasan terhadap anak atauupun kekerasan lainnya.
Gatot menghimbau kepada peserta yang hadir dan masyarakat, jika terjadi kasus KDRT terjadi di dalam keluarga maupun disekitarnya, harapkan untuk segera melaporkan atau menghubungi lembaga PPT PPA agar segera dilakukan penanganan secara psikis maupun penanganan secara hukum. (KIM Sinar Harapan-lmj)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan Berkomentar. Terima Kasih..