Tekung, Kelompok Informasi Masyarakat -
Panitia Pemilihan Desa (PPS) Wonosari menggelar
rapat pleno terbuka terkait rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil
Perbaikan (DPSHP) tingkat desa dalam pemilihan calon Gubernur dan Wakil
Gubernur Provinsi Jawa Timur serta calon Bupati Dan Wakil Bupati Lumajang 2018,
Selasa (10/4), bertempat di Balai Desa Wonosari Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang
Provinsi Jawa Timur.
Rapat pleno terbuka ini dihadiri oleh
Pemerintah Desa Wonosari, Ketua PPK Kecamatan Tekung, Ketua dan anggota PPS
serta Petugas panitia pemutakhiran data pemilih (PPDP) Desa Wonosari.
Saat pelaksanaan rapat pleno terbuka
tersebut, Ketua PPS Desa Wonosari Budi Wahyudi mengungkapkan, bahwa rapat pleno
terbuka ini merupakan tahapan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun
2017 tentang Pilkada Serentak 2018.
Lebih lanjut, dia juga mengungkapkan rapat pleno
ini berjalan lancar, tetapi ada sejumlah temuan dalam daftar pemilih sehingga
dalam DPS masih ada nama ganda, nama yang meninggal maupun yang pindah
domisili.
“Semuanya sudah lengkap secara administratif,
kami juga sudah mencatat dan sudah membuat laporan pada form A1 DP 6,"
ungkapnya.
Ketua PPK Tekung Syaiful Rizal juga menjelaskan, bahwa Komisi Pemilihan Umum
(KPU) akan memastikan seluruh masyarakat yang sudah memenuhi syarat dijamin hak
pilihnya dalam Pilkada 2018 mendatang. Bahkan untuk masyarakat yang belum
terdata sebagai pemilih di Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ditetapkan oleh KPU,
tetap dijamin hak pilihnya hingga hari H pemungutan suara yakni cukup dengan menunjukan
KTP Elektronik (e-KTP) atau Surat Keterangan Domisili dari Desa.
“Jaminan hak pilih menggunakan e-KTP itu
diatur dalam pasal 61 ayat (1) Undang-undang No. 10 tahun 2016. Namun
penggunaan hak pilih dengan menggunakan e-KTP itu hanya berlaku di TPS yang
sesuai dengan alamat yang tercantum pada e-KTP yang bersangkutan,” jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Desa Wonosari
Sunarto menyampaikan terima kasih pada PPK, PPS dan PPL yang selalu membantu,
berkoordinasi dan bekerjasama sehingga DPSHP bagi masyarakat desa Wonosari bisa
terselesaikan tepat sesuai jadwal.
Lebih lanjut, dia juga menyampaikan bahwa rapat
pleno ini bukan hanya untuk menyampaikan tentang DPSHP, tetapi sebagai bentuk
penguatan kekompakan pada tim PPS dan Sekretariat untuk menjaga kondusifitas Pilkada
Serentak 2018 agar berjalan sesuai dengan harapan.
"Besar harapan kami pada semua warga
Desa Wonosari yang sudah berusia 17
tahun untuk bisa terdaftar dan menjadi Data Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP)
sebelum dijadikan Data Pemilih Tetap (DPT)," harapnya. (KIM SH-lmj)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan Berkomentar. Terima Kasih..