“PPK, PPS dan PPDP akan secara terus-menerus
melakukan kegiatan monitoring, supervisi dan pendampingan secara dekat dalam
proses rekapitulasi DPHP di tingkat desa/kelurahan”
Tekung, Kelompok
Informasi Masyarakat - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten
Lumajang secara intens melakukan kegiatan monitoring proses rekapitulasi Daftar
Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) hingga tingkat desa/kelurahan yang dilakukan
dalam rapat pleno terbuka.
"Ini sebagai langkah transparansi data
menjaga kemungkinan adanya warga yang masih tetap belum terdata dalam daftar
pemilih pada Pilbup dan Pilgub Tahun 2018," ujar Ketua PPS Desa Klampok
Arum Asrul Rachmat Sulaiman dalam kegiatan Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar
Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) Pemilihan PILGUB/PILBUP Tahun 2018 di Balai
Desa Klampok Arum Kecamatan Tekung, Rabu (7/3).
Ia mengatakan, bahwa semua petugas akan
secara terus-menerus melakukan kegiatan monitoring, supervisi dan pendampingan
secara dekat dalam proses rekapitulasi DPHP di tingkat desa/kelurahan agar
memastikan data-data pemilih tersebut memiliki akurasi data yang valid dan
mutakhir.
"Harus dapat dipastikan bahwa pemilih
yang tidak memenuhi syarat sudah tidak terdapat dalam DPHP yang akan menjadi DPS
nantinya," ujarnya.
Sementara itu, Ketua PPK Kecamatan Tekung Saiful
Rijal mengatakan, bahwa pemilih yang tidak memenuhi syarat itu adalah meninggal
dunia, tercatat ganda, usia di bawah 17 tahun dan belum kawin, pindah domisili,
tidak dikenal, anggota TNI/Polri, hilang ingatan (sakit jiwa) dibuktikan dengan
surat dokter, hak pilih dicabut (berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan
hukum tetap), bukan penduduk yang berdomisili didaerah setempat.
Saiful Rijal berharap semua pemilih nanti
harus sudah terdaftar mulai dari tahapan DPS sehingga pada proses DPT nantinya
semua pemilih dapat tervalidasi 100 persen tanpa masalah sehingga pemilih dapat
menggunakan hak pilihnya di TPS pada saat pemilihan, hari Rabu tanggal 27 Juni
2018 mendatang.
"Oleh karena itu, PPK, PPS dan PPDP tidak
boleh lengah dan memaksimalkan kinerja dalam pelaksanaan tugasnya khusus dalam
data pemilih tersebut. Gunakan standar PKPU No.2/2017 dan SE KPU
No.239/PL.01.2-SD/01/KPU/III/2018 tertanggal 2 Maret 2018," pungkasnya. (KIM
SH-lmj)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan Berkomentar. Terima Kasih..