Cagar Budaya merupakan warisan
budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya,
Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat
dan di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting
bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan melalui
proses penetapan.
Dari definisi di atas
dapat disimpulkan bahwa pengertian Kawasan Cagar Budaya dapat berupa suatu
situs lansekap dengan monumen benda bersejarah tapi juga dapat berupa
sekumpulan bangunan. Sekumpulan bangunan ini dapat berupa kompleks dengan
fungsi beragam atau sejenis. Kawasan pemugaran dapat berupa juga perumahan
maupun kawasan dengan tipologi fungsi lain seperti kawasan perkantoran dan
perdagangan, kawasan pergudangan dan kawasan campuran lainnya.
Menurut Undang-Undang RI
No.11 2010 yang disebut dengan Pelestarian adalah upaya dinamis untuk
mempertahankan keberadaan Cagar Budaya dan nilainya dengan cara melindungi,
mengembangkan, dan memanfaatkannya. Dalam mempertahankan Cagar Budaya dilakukan
upaya Pengelolaan yang pengertiannya adalah upaya terpadu untuk melindungi,
mengembangkan, dan memanfaatkan Cagar Budaya melalui kebijakan pengaturan
perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan
rakyat.
Kabupaten Lumajang
mempunyai beberapa kawasan cagar budaya yang harus kita jaga kelestariannya
diantaranya Situs Biting (Desa Kutorenon Kec. Sukodono), Situs Kedungmoro (Desa
Kedungmoro Kec. Kunir), Candi Agung (Kec. Randuagung), dan Candi Gedong Putri
(Kec. Candipuro).
Keterlibatan masyarakat
dalam pelestarian warisan budaya menjadi keharusan dan diharapkan menjadi
energi baru dalam pelestarian warisan budaya yang selama ini ‘didominasi’ oleh
pemerintah. Dengan digelarnya beberapa event berupa seminar sejarah yang di
hadiri oleh siswa-siswi yang ada di Kabupaten Lumajang, ini merupakan sebuah
langkah untuk memberikan pengetahuan kepada generasi penerus bangsa untuk dapat
melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkannya.
Hal ini menjadi
tantangan bagi pegiat pelestarian warisan budaya maupun pemerintah untuk
memperjelas pengaturannya, setidaknya dalam peraturan lain di bawah
Undang-Undang yang saat ini masih dalam pembahasan, seperti peraturan
pemerintah, peraturan presiden, dll. Harapannya, peraturan yang sifatnya
mengatur kepentingan publik sebagaimana perubahan orientasi pelestarian, dapat
benar-benar terwujud dan bermakna bagi pembangunan. (KIM SH)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan Berkomentar. Terima Kasih..