“Sosialisasi program Pendaftaran Tanah
Sistematis Lengkap (PTSL), masyarakat Desa Wonosari diharapkan bisa mengetahui
manfaat dan mengikuti pembuatan sertifikat bidang tanah yang dimiliki”
Tekung, Kelompok Informasi Masyarakat - Pemerintah
Desa Wonosari dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lumajang menggelar kegiatan
Sosialisasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2018 di Dusun
Karangpanas Desa Wonosari, Senin (12/2).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Desa
Wonosari, Ketua Tim 2 BPN Lumajang, Kepala Dusun Karangpanas, Ketua RT/ RW
Dusun Karangpanas dan sejumlah masyarakat Dusun Karangpanas Desa Wonosari.
Kepala Desa Wonosari Awaluddin Yusuf mengatakan,
kegiatan ini digelar agar target sertifikasi lahan milik warga melalui program
PTSL di Desa Wonosari Kecamatan Tekung bisa tercapai 1.700 Bidang tanah pada
tahun ini.
“Saya minta Kepala Dusun dan Ketua RT/ RW di
Dusun Karangpanas ini untuk segera menyosialisasikan program PTSL ini kepada
warganya,” ujarnya.
Ketua Tim 2 BPN Lumajang Slamet Juanedi
menjelaskan, pihaknya telah bersinergi dengan Pemerintah Desa Wonosari yang
nantinya membantu memberikan sosialisasi kepada warga pada 3 Dusun di Desa Wonosari,
yakni Dusun Karangpanas, Dusun Darungan dan Dusun Krajan.
“Kami siap menggelar kegiatan sosialisasi di
Desa Wonosari, jika Pemerintah Desa membutuhkan dan perlu digelar pertemuan
bersama warga,” ujarnya.
Ia menjelaskan, bahwa Pendaftaran Tanah
Sistematik Lengkap (PTSL) adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali
yang dilakukan secara serentak yang meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang
belum didaftar dalam satu wilayah desa.
“Sesuai data, Desa Wonosari Kecamatan Tekung
ini mendapatkan target sekitar 1.700 bidang tanah yang akan didaftarkan untuk
pembuatan sertifikat tanah melalui program PTSL, mengingat bidang tanah milik
warga tersebut masih belum terdata memiliki sertifikat,” tambahnya.
Kades Awaluddin Yusuf berharap dengan adanya Sosialisasi
tentang program PTSL ini, masyarakat Desa Wonosari bisa mengetahui manfaat dan
mengikuti dari program PTSL, guna menyukseskan program pemerintah dan masyarakat
bisa mempunyai bukti secara yuridis dan fisik atas bidang tanah yang
dimilikinya. (KIM SH-lmj)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan Berkomentar. Terima Kasih..