Posyandu merupakan salah satu bentuk Upaya Kesehatan Bersumber Daya Masyarakat (UKBM) yang dikelola dan diselenggarakan dari, oleh, untuk dan bersama masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan, guna memberdayakan masyarakat dan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan dasar untuk mempercepat penurunan angka kematian ibu dan bayi.
Pengintegrasian layanan sosial dasar di Posyandu
adalah suatu upaya menyinergikan berbagai layanan yang dibutuhkan masyarakat
meliputi perbaikan kesehatan dan gizi , pendidikan dan perkembangan anak,
peningkatan ekonomi keluarga , ketahanan pangan keluarga dan kesejahteraan
sosial.
UKBM adalah wahana pemberdayaan masyarakat, yang
dibentuk atas dasar kebutuhan masyarakat, dikelola oleh, dari, untuk dan
bersama masyarakat, dengan bimbingan dari petugas puskesmas, lintas sektor dan
lembaga terkait lainnya.
Pemberdayaan masyarakat adalah segala upaya fasilitasi
yang bersifat non instruktif, guna meningkatkan pengetahuan dan kemampuan
masyarakat, agar mampu mengidentifikasi masalah yang dihadapi , potensi yang
dimiliki, merencanakan dan melakukan pemecahannya dengan memanfaatkan dan
melakukan pemecahannya dengan memanfaatkan potensi setempat.
Pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan adalah
proses pemberian informasi kepada individu, keluarga atau kelompok (klien)
secara terus menerus dan berkesinambungan mengikuti perkembangan klien, serta
proses membantu klien, agar klien tersebut berubah dari tidak tahu menjadi tahu
atau sadar (aspek pengetahuan atau knowledge), dari tahu menjadi mau
(aspek sikap atau attitude), dari yang mau menjadi mampu melaksanakan
perilaku yang diperkenalkan (aspek tindakan atau practice).
Pelayanan kesehatan dasar di Posyandu adalah pelayanan
kesehatan yang mencakup sekurang-kurangnya 5 (lima) kegiatan, yakni Kesehatan
Ibu dan Anak (KIA), Keluarga Berencana (KB), Imunisasi , Gizi, dan
penanggulangan diare. Sasaran Posyandu adalah seluruh masyarakat utamanya adalah bayi, Anak Balita, Ibu hamil,
ibu nifas dan ibu menyusui, Pasangan
Usia Subur (PUS).
Fungsi Posyandu adalah :
1. Sebagai
wadah pemberdayaan masyarakat dalam alih informasi dan keterampilan dari
petugas kepada masyarakat dan antar sesama masyarakat dalam rangka mempercepat
penurunan AKI, AKB, dan AKABA.
2. Sebagai
wadah untuk mendekatkan pelayanan kesehatan dasar, terutama berkaitan dengan
penurunan AKI, AKB dan AKABA.
Manfaat Posyandu :
1. Bagi
Masyarakat
a. Memperoleh kemudahan
untuk mendapatkan informasi dan pelayanan kesehatan dasar terutama berkaitan
dengan penurunan AKI, AKB, dan AKABA.
b. Memperoleh
layanan secara profesional dalam pemecahan masalah kesehatan terutama terkait
kesehatan ibu dan anak
c. Efisiensi
dalam mendapatkan pelayanan kesehatan dasar terpadu dan pelayanan sosial dasar
sektor lain terkait .
2. Bagi Kader,
Pengurus Posyandu dan Tokoh Masyarakat
a. Mendapatkan
informasi terlebih dahulu tentang upaya kesehatan yang terkait dengan penurunan
AKI, AKB dan AKABA.
b. Dapat mewujudkan
aktualisasi dirinya dalam membantu masyarakat menyelesaikan masalah kesehatan
terkait dengan penurunan AKI, AKB dan AKABA.
3. Bagi
Puskesmas
a. Optimalisasi
fungsi puskesmas sebagai pusat penggerak pembangunan berwawasan kesehatan,
pusat pemberdayaan masyarakat , pusat pelayanan kesehatan perorangan primer dan
pusat pelayanan kesehatan masyarakat primer.
b. Dapat lebih
spesifik membantu masyarakat dalam pemecahan masalah kesehatan sesuai kondisi
setempat
c. Mendekatkan
akses pelayanan kesehatan dasar pada masyarakat .
4. Bagi sektor
lain
a. Dapat lebih
spesifik membantu masyarakat dalam pemecahan masalah kesehatan dan sosial dasar
lainnya terutama yang berkaitan dengan upaya penurunan AKI, AKB dan AKABA
sesuai kondisi setempat.
b. Meningkatkan
efisiensi melalui pemberian pelayanan secara terpadu sesuai dengan tugas pokok
dan fungsi (tupoksi) masing-masing sektor.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan Berkomentar. Terima Kasih..