Pemerintahan Presiden
SBY (Susilo Bambang Yudoyono) di periode kedua ini memiliki program pembuatan
Kartu Tanda Penduduk secara elektronik atau yang disebut e-KTP. Mengapa membuat
eKTP? karena saat ini proses administrasi kependudukan di Indonesia masih
sangat kacau balau, hal ini bisa dibukti banyaknya pungli dalam kepengurusan
kartu tanda penduduk oleh para oknum pemerintah, dan yang paling bahaya adalah
identitas di KTP bisa palsu dan orang bisa memiliki lebih dari satu kartu
penduduk.
Hal ini membuat
Kementerian Dalam Negeri membuat program e-KTP atau KTP Elektronik dengan
tujuan memiliki database valid yang benar mengenai identitas warganya dan juga
setiap warga berhak hanya memiliki 1 buah kartu identitas saja. Nah disini kami
akan memberikan sedikit informasi mengenai Cara Pembuatan KTP Elektronik
Prosedur dan Proses Persyaratan.
Pengertian dari e-KTP
atau KTP Elektronik adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan /
pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan
berbasis pada database kependudukan nasional.Penduduk hanya diperbolehkan
memiliki 1 (satu) KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK
merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup
Nomor NIK yang ada di
e-KTP nantinya akan dijadikan dasar dalam penerbitan Paspor, Surat Izin
Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Polis Asuransi, Sertifikat
atas Hak Tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnya (Pasal 13 UU No. 23
Tahun 2006 tentang Adminduk).
Selain tujuan yang
hendak dicapai, manfaat dari adanya e-KTP atau KTP Elektronik diharapkan dapat
dirasakan sebagai berikut:
1.
Identitas jati diri tunggal
2.
Tidak dapat dipalsukan
3.
Tidak dapat digandakan
4.
Dapat dipakai sebagai kartu suara dalam
pemilu atau pilkada
Fungsi dan kegunaan
e-KTP adalah :
1.
Sebagai identitas jati diri
2.
Berlaku Nasional, sehingga tidak perlu lagi
membuat KTP lokal untuk pengurusan izin, pembukaan rekening Bank, dan
sebagainya;
3.
Mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP;
Terciptanya keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan.
e-KTP dilindungi
dengan keamanan pencetakan seperti relief text, microtext, filter image,
invisible ink dan warna yang berpendar di bawah sinar ultra violet serta anti
copy design.
Selanjutnya bagaimana
Proses dan Prosedur pembuatan KTP Elektronik atau e-KTP ini ? Proses Pembuatan
e-KTP, Kurang Lebih Sama dengan Pembuatan SIM dan Passport (tata cara,
prosedur). Proses tata cara pembuatan KTP Elektronik e- KTP (Secara Umum) :
1.
Ambil nomor antrean
2.
Tunggu pemanggilan nomor antrean
3.
Menuju ke loket yang ditentukan
4.
Entry data dan foto
5.
Pembuatan KTP selesai
- Penduduk datang ke tempat pelayanan membawa surat
panggilan
- Petugas melakukan verifikasi data penduduk dengan data base
- Foto (digital)
- Tanda tangan (pada alat perekam tanda tangan)
- Perekaman sidik jari (pada alat perekam sidik jari)
& scan retina mata
- Petugas membubuhkan TTD dan stempel pada surat
panggilan yang sekaligus sebagai tanda bukti bahwa penduduk telah melakukan
perekaman foto tanda tangan sidik jari.
- Penduduk di persilahkan pulang untuk menunggu hasil
proses pencetakan 2 minggu setelah Pembuatan.
Persyaratan
pengurusan KTP Elektronik
1.
Berusia 17 tahun
2.
Menunjukkan surat pengantar dari keuchik
3. Mengisi formulir F1.01 (bagi penduduk yang
belum pernah mengisi/belum ada data di sistem informasi administrasi
kependudukan) ditanda tangani oleh keuchik
4.
Foto copy Kartu Keluarga (KK)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan Berkomentar. Terima Kasih..