“Untuk memudahkan penerima manfaat dalam pencairan dana, Pemerintah Kabupaten Lumajang memfasilitasi para penerima bantuan dalam Pengisian Permohonan Pencairan dan Pengajuan Permohonan Pembuatan Rekening Bank Jatim”
Tekung, Kelompok Informasi Masyarakat - Sebagai
bentuk kepedulian Pemerintah kepada masyarakat, Pemerintah Kabupaten Lumajang melalui
Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Lumajang mengadakan kegiatan Sosialisasi
Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Tahun 2018, dengan mengambil tema “Pembahasan
Juknis dan Pembukaan Rekening penerima manfaat melalui Bank Jatim” dan
sekaligus membuka pendaftaran rekening baru bagi 33 penerima manfaat, bertempat
di Pendopo Kecamatan Tekung, Selasa (20/3).
Hadir dalam kegiatan tersebut, Sekretaris
Kecamatan Tekung, Perwakilan DPKP Kabupaten Lumajang, Perwakilan Bank Jatim
Cabang Lumajang, sejumlah Perangkat Desa dan 33 orang penerima manfaat.
“Tujuan dari kegiatan sosialisasi RTLH adalah
dalam rangka pemenuhan kebutuhan rumah yang layak dan sehat bagi keluarga
miskin, menciptakan pelestarian nilai-nilai kesetiakawanan sosial, swadaya,
prakarsa dan peran serta masyarakat dalam pembangunan dan juga memotivasi
masyarakat dalam meningkatkan kualitas hidup,” ujar Nur Riana selaku Perwakilan
DPKP Kab. Lumajang.
Ia mengatakan bahwa, untuk menunjang fungsi
rumah sebagai tempat tinggal yang baik maka harus dipenuhi syarat fisik yaitu
aman sebagai tempat berlindung, tapi pada kenyataannya untuk mewujudkan rumah
yang memenuhi persyaratan tersebut bukanlah hal yang mudah.
”Kita melakukan sosialisasi terhadap warga
penerima bantuan dengan tujuan agar mereka tidak menyalahgunakan dana yang
mereka terima, dana tersebut harus benar – benar di realisasikan untuk renovasi
rumah bukan dipakai untuk kepentingan lain,” ujar Nur Riana.
Perwakilan Bank Jatim Cabang Lumajang, Yuli
menambahkan bahwa untuk memudahkan penerima manfaat dalam pencairan dana, maka sejak
tahun ini Pemkab Lumajang memfasilitasi para penerima bantuan dalam Pengisian
Permohonan Pencairan dan Pengajuan Permohonan Pembuatan Rekening Bank Jatim. Karena bantuan tersebut akan langsung di
cairkan melalui rekening Bank masing-masing penerima manfaat tanpa melalui Pemerintah
Desa seperti yang sebelumnya.
Sementara itu, Sekretaris Kecamatan Tekung
Imam Chomsani menyampaikan, ucapan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Lumajang
yang telah menyetujui pengajuan dana untuk pembangunan rumah tidak layak huni
(RTLH) di wilayah Kecamatan Tekung. Sehingga nantinya rumah masyarakat menjadi
rumah yang layak untuk huni.
“Kepada para penerima manfaat yang
mendapatkan bantuan anggaran rehab rumah, agar dapat bekerja sama dengan baik
kepada para petugas pendamping,” terangnya.
Anggaran yang diterima melalui rekening
pribadi harus langsung dibelanjakan bahan matrial yang di butuhkan. Proses
pencairan nantinya akan selalu di kawal dengan pendamping Desa bekerja sama
dengan babinsa dan Bimaspol, sampai dengan pelaksanaan pembangunan selesai.
“Tidak boleh ada potongan anggaran rehab
rumah tak layak huni kepada 33 warga penerima manfaat, program RTLH di wilayah Kecamatan
Tekung harus dapat terselesaikan dengan baik tanpa adanya kendala lainnya,”
tegasnya. (KIM SH-lmj)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan Berkomentar. Terima Kasih..