33 Penerima Manfaat Di Tekung, Buka Rekening Bank Jatim Untuk Cairkan Dana RTLH - KIM SINAR HARAPAN

Breaking

Rabu, 21 Maret 2018

33 Penerima Manfaat Di Tekung, Buka Rekening Bank Jatim Untuk Cairkan Dana RTLH


“Untuk memudahkan penerima manfaat dalam pencairan dana, Pemerintah Kabupaten Lumajang memfasilitasi para penerima bantuan dalam Pengisian Permohonan Pencairan dan Pengajuan Permohonan Pembuatan Rekening Bank Jatim”

Tekung, Kelompok Informasi Masyarakat - Sebagai bentuk kepedulian Pemerintah kepada masyarakat, Pemerintah Kabupaten Lumajang melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Lumajang mengadakan kegiatan Sosialisasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Tahun 2018, dengan mengambil tema “Pembahasan Juknis dan Pembukaan Rekening penerima manfaat melalui Bank Jatim” dan sekaligus membuka pendaftaran rekening baru bagi 33 penerima manfaat, bertempat di Pendopo Kecamatan Tekung, Selasa (20/3).

Hadir dalam kegiatan tersebut, Sekretaris Kecamatan Tekung, Perwakilan DPKP Kabupaten Lumajang, Perwakilan Bank Jatim Cabang Lumajang, sejumlah Perangkat Desa dan 33 orang penerima manfaat.

“Tujuan dari kegiatan sosialisasi RTLH adalah dalam rangka pemenuhan kebutuhan rumah yang layak dan sehat bagi keluarga miskin, menciptakan pelestarian nilai-nilai kesetiakawanan sosial, swadaya, prakarsa dan peran serta masyarakat dalam pembangunan dan juga memotivasi masyarakat dalam meningkatkan kualitas hidup,” ujar Nur Riana selaku Perwakilan DPKP Kab. Lumajang.

Ia mengatakan bahwa, untuk menunjang fungsi rumah sebagai tempat tinggal yang baik maka harus dipenuhi syarat fisik yaitu aman sebagai tempat berlindung, tapi pada kenyataannya untuk mewujudkan rumah yang memenuhi persyaratan tersebut bukanlah hal yang mudah.

”Kita melakukan sosialisasi terhadap warga penerima bantuan dengan tujuan agar mereka tidak menyalahgunakan dana yang mereka terima, dana tersebut harus benar – benar di realisasikan untuk renovasi rumah bukan dipakai untuk kepentingan lain,” ujar Nur Riana.

Perwakilan Bank Jatim Cabang Lumajang, Yuli menambahkan bahwa untuk memudahkan penerima manfaat dalam pencairan dana, maka sejak tahun ini Pemkab Lumajang memfasilitasi para penerima bantuan dalam Pengisian Permohonan Pencairan dan Pengajuan Permohonan Pembuatan Rekening Bank Jatim.  Karena bantuan tersebut akan langsung di cairkan melalui rekening Bank masing-masing penerima manfaat tanpa melalui Pemerintah Desa seperti yang sebelumnya.

Sementara itu, Sekretaris Kecamatan Tekung Imam Chomsani menyampaikan, ucapan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Lumajang yang telah menyetujui pengajuan dana untuk pembangunan rumah tidak layak huni (RTLH) di wilayah Kecamatan Tekung. Sehingga nantinya rumah masyarakat menjadi rumah yang layak untuk huni.

“Kepada para penerima manfaat yang mendapatkan bantuan anggaran rehab rumah, agar dapat bekerja sama dengan baik kepada para petugas pendamping,” terangnya.

Anggaran yang diterima melalui rekening pribadi harus langsung dibelanjakan bahan matrial yang di butuhkan. Proses pencairan nantinya akan selalu di kawal dengan pendamping Desa bekerja sama dengan babinsa dan Bimaspol, sampai dengan pelaksanaan pembangunan selesai.

“Tidak boleh ada potongan anggaran rehab rumah tak layak huni kepada 33 warga penerima manfaat, program RTLH di wilayah Kecamatan Tekung harus dapat terselesaikan dengan baik tanpa adanya kendala lainnya,” tegasnya. (KIM SH-lmj)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Berkomentar. Terima Kasih..

Pages