PKH merupakan
singkatan dari Program Keluarga Harapan, yaitu program perlindungan
sosial melalui pemberian uang non tunai kepada Rumah Tangga Sangat Miskin
(RTSM) yang memiliki ibu hamil/nifas/menyusui, atau memiliki anak balita atau
anak usia 5-7 tahun yang belum masuk pendidikan SD, atau memiliki anak usia sekolah
atau anak usia 15 - 18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar.
Tujuan dari PKH adalah
untuk mengurangi angka kemiskinan, meningkatkan kualitas sumber daya manusia,
serta mengubah perilaku yang kurang mendukung peningkatan kesejahteraan dari
kelompok paling miskin.
Sejak tahun 2012, data
awal penerima manfaat PKH diambil dari Basis Data Terpadu hasil PPLS 2011, yang
dikelola oleh TNP2K. Sampai dengan tahun 2014, sasaran PKH yang sebelumnya
berbasis Rumah Tangga, berubah menjadi berbasis Keluarga. Perubahan ini untuk
mengakomodasi prinsip bahwa keluarga (yaitu orang tua–ayah, ibu–dan anak)
adalah satu orang tua memiliki tanggung jawab terhadap pendidikan, kesehatan,
kesejahteraan dan masa depan anak. Selanjutnya pada tahun 2016 Peserta PKH
ditambahkan 2 kategori yaitu penerima bantuan untuk Lanjut Usia diatas 70 Tahun
ke atas dan Bantuan penyandangan disabilitas berat.
Bantuan PKH bisa
dijelaskan dengan perincian sebagai berikut :
- bantuan tetap kepada
Peserta PKH sebesar Rp. 500.000/tahun (tidak diperuntukkan bagi penyandang
disabilitas berat dan lanjut usia).
- Untuk Peserta PKH yang
memiliki anak dibawah 6 tahun atau ibu hamil/nifas/menyusui, bantuan tambahan
yang diterima adalah sebesar Rp. 1.200.000/tahun.
- Kemudian, bagi Peserta
PKH yang memiliki anak peserta pendidikan setara SD/MI akan memperoleh tambahan
bantuan sebesar Rp. 450.000/tahun,
- bagi Peserta PKH yang
memiliki anak peserta pendidikan setara SMP/MTs akan memperoleh bantuan sebesar
Rp. 750.000/tahun
- bagi Peserta PKH yang
memiliki anak peserta pendidikan setara SMA/MA/sederajat akan memperoleh
bantuan sebesar Rp. 1.000.000/tahun.
- Bagi penerima bantuan
penyandang disabilitas berat akan memperoleh 3.600.000/Tahun,
- dan bagi penerima
bantuan lanjut usia di atas 70 tahun akan memperoleh 3.600.000/Tahun.
Sumber: https://kemsos.go.id/program-keluarga-harapan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan Berkomentar. Terima Kasih..