Mengingat pentingnya
pengendalian peredaran minuman beralkohol demi menjaga ketertiban umum,
khususnya perlindungan terhadap masyarakat. Apalagi fakta empirik yang ada
menunjukkan bahwa pada akhir 2014 hingga Mei 2015, terjadi beberapa peristiwa
menonjol mengenai penyalahgunaan minuman beralkohol. Dampaknya, banyak masyarakat
yang telah menjadi korban meninggal dunia karna hal itu. Maka, Pemerintah
Propinsi Jawa Timur mengambil inisiatif dengan menggagas dibuatnya Peraturan
Daerah (Perda) Propinsi Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan
Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol,
kemudian didukung dengan Permendag RI No 6 Tahun 2015 tentang Pengedalian dan
Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol yang
harus cepat disosialisasikan kepada masyarakat luas.
Pemerintah Kabupaten
Lumajang sedang menggiatkan sosialisasi Permendag RI No 6 Tahun 2015 tentang
Pengedalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman
Beralkohol kepada masyarakat, Dimana kegiatan sosialisasi ini digelar di Ruang
Nararya Kirana Kantor Bupati Lumajang, Selasa kemarin (26/05/2015). Kegiatan
ini dihadiri kurang lebih 75 peserta yang berasal dari berbagai elemen
masyarakat di Kabupaten Lumajang.
“Dengan semakin
giatnya sosialisasi tersebut masyarakat akan mengetahui dan memahami tentang
dampak masalah yang disebabkan oleh minum beralkohol apabila dikonsumsi. Adapun
beberapa dampak negatif yang akan dialami oleh pengonsumsi minuman beralkohol
diantaranya masalah kesehatan, masalah kehidupan sosial dan bahkan gangguan
jiwa yang bisa merugikan diri sendiri”, Ujar Plt. Sekda Kab. Lumajang, Ir. Imam
Suryadi, M.Si.
Ia juga menambahkan,
peran kita bersama dapat mendukung upaya dari kepolisian dalam melakukan
sosialisasi, mengingat tindak kriminalitas yang terjadi akibat minum minuman
keras pada suatu daerah cukup tinggi. "Perkelahian antar kelompok
masyarakat, penganiayaan, pembunuhan, kekerasaan dalam rumah tangga dan
kecelakaan lalu lintas diawali dari minum minuman tersebut,"
Adapun sektor pemerintahan yang
terlibat dalam pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol ini
diantaranya, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pasar, Dinas Kesehatan,
Satuan Polisi Pamong Praja. Akan tetapi dalam hal ini pemerintah juga
mengharapkan masyarakat juga ikut membantu, karena masyarakat juga mempunyai
peran penting dalam pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol di
masing-masing daerahnya. (humas-lmj/ An-m)
Sumber
: Bagian Humas Setda Kabupaten Lumajang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan Berkomentar. Terima Kasih..