Cara Mendaftar Anggota BPJS Untuk Umum –
Berikut tata cara mendaftar anggota BPJS Kesehatan. Kepesertaan BPJS dibagi dua
yaitu peserta Penerima Bantuan Iur (PBI) dan peserta bukan Penerima Bantuan Iur
(non PBI).
Peserta PBI adalah masyarakat fakir miskin dan
tidak mampu dimana preminya akan dibayar oleh pemerintah. Sedangkan peserta
bukan Penerima Bantuan Iur (nonPBI) adalah setiap pekerja penerima upah
(pegawai negeri sipil, anggota TNI/Polri, pejabat negara, pegawai pemerintah
non-pegawai negeri, dan pegawai swasta), pekerja bukan penerima upah dan bukan
pekerja (investor, pemberi kerja, pensiunan, veteran, janda veteran, dan anak
veteran).
Untuk peserta non BPI, ada 3 kelas kremi yang
bisa dipilih, yaitu untuk Kelas 1 dengan premi Rp 59.500,00 per bulan, Kelas 2
dengan premi Rp 45.500,00 per bulan dan Kelas 3 dengan premi Rp 25.500,00 per
bulan. Untuk cara mendaftar anggota BPJS simak uraian di bawah ini :
Cara mendaftar anggota BPJS untuk umum
1. Masyarakat
datang ke kantor BPJS Kesehatan yang ada di tingkat kabupaten maupun propinsi
dengan membawa salah satu kartu identitas KTP, SIM, Kartu Keluarga, atau
Paspor.
2. Mengisi
formulir Pendaftaran BPJS.
3. Setelah
mengisi formulir, maka akan mendapatkan Virtual Account yang digunakan sebagai
nomor transaksi untuk pembayaran premi. Virtual account berlaku untuk
masing-masing individu calon peserta. Kemudian calon peserta
4. Bagi
peserta Non BPI, anda harus membayar iuran terlebih dahulu melakukan pembayaran
ke bank dengan virtual account yang sudah diberikan BPJS Kesehatan.dan setelah
membayar iuran anda resmi menjadi anggota BPJS kesehatan.
5. Bagi
peserta BPI, setelah mendapat virtual account anda resmi menjadi anggota BPJS
kesehatan, anda tidak perlu membayar iuran karena iuran anda dibayarkan oleh
pemerintah.
6. Anda
akan mendapatkan kartu anggota BPJS Kesehatan.
7.
Bagi semua peserta Askes cukup mendatangi
kantor BPJS dengan menyerahkan kartu Askes untuk diganti dengan kartu BPJS dan
otomatis sudah menjadi anggota BPJS. Demikian Cara Mendaftar Anggota BPJS Untuk
Umum.
Sumber : http://bpjs-kesehatan.go.id/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan Berkomentar. Terima Kasih..