Surat Izin Mengemudi atau SIM adalah bukti
registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang
telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami
peraturan lalu lintas, terampil menggunakan sepeda motor, dan tau tata aturan
dalam lalu lintas. Setiap pengendara wajib memiliki surat izin mengemudi (SIM)
sesuai dengan undang-undang nomer 22 tahun 2009 pasal 77 ayat 1.
Percayakah anda bahwa Indonesia dari sekitar 60
juta unit motor yang beredar sekitar 40 persennya tidak memiliki SIM, padahal
SIM mutlak dimiliki bagi kita yang hampir beberapa jam dalam sehari berkendara
mengunakan sepeda motor/mobil, bukan hanya untuk mencegah operasi atau razia
yang kadang dilakukkan oleh polisi tapi SIM juga bermanfaat ketika kita
mengalami suatu kejadian yang tidak kita inginkan seperti kecelakaan atau
mungkin terlibat dalam kecelakaan walau secara tidak sengaja.
Sebut saja yoko namanya, dia salah satu kawan saya
yang tidak mempunyai SIM C (golongan pengendara sepeda motor), setiap hari 4-6
jam dia melakukan aktifitasnya untuk mengantar surat dari perusahaan satu dan
yang lainnya suatu ketika dia terlibat dalam kecelakaan beruntun yang karena
ketidakwaspadaan dia dalam menghindar, tidak mengalami luka serius namun
alhasil motor digiring dan dimasukan kandang polisi untuk hal
penyelidikan,ke’esokan harinya ketika yoko akan mengambil sepeda motor dengan
hanya berbekal STNK (Surat tanda nomer kendaraan) pak polisi menanyakan
SIM,namun apa daya yoko tidak bisa menunjukkan SIM tersebut dan terpaksa
penyelidikan kembali dilakukan terhadap sepeda motornya,apa ini motor curian
kah,atau apalah dalih polisi? hal ini wajar dilakukan polisi karena sudah
kewajiban Ditlantas polri untuk menangani hal seperti demikian,dan akhirnya
sepeda motor menjadi tertahan dalam waktu yang tidak memungkinkan karena
ketidakadanya SIM.
Ini hanya kasus kecil yang penangananya mungkin
akan bersifat kekeluargaan dan mengharuskan yoko membayar denda dalam tanda
kutip proses damai, namun ketika hal fatal dalam konteks tragedi menimpa hanya
karena seputar SIM, seperti dalam beberapa waktu saya pernah melihat tabrakan
beruntun sepeda motor akibat melewati jalur busway,pengendara panik karena ada
razia polisi, akhirnya dengan langkah seribu menghantamkan motor ke saparator
busway/pembatas jalan busway untuk menghindari razia,dan kepanikan itu berbuah
celaka beberapa pengendara yang dalam jalur resmi malah dihantam dari beberapa
samping akibat pengendara yang ketakutan akibat razia,ini sering saya jumpai di
beberapa jalan di ibukota seperti di daerah warung buncit mengarah ke
kuningan,kepanikan pengendara untuk menghindar malah berdampak kecelakaan yang
tidak kita inginkan, siapa dalam hal ini yang akan disalahkan, apakah kita akan
menyalahkan pak polisi yang tiba-tiba menggelar razia dijalur busway, bagaimana
jika razia itu resmi dengan lampiran surat, ditambah aturan juga sudah jelas
bahwa pengendara motor/mobil dilarang melewati jalur busway,
sudah tertulis di perda provinsi DKI Jakarta no 8
tahun 2007 tentang ketertiban umum pada pasal 2 ayat 7 bahwa kendaraan bermotor
roda dua atau lebih dilarang melewati jalur busway.
Editor :
Setyoko Jatayu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan Berkomentar. Terima Kasih..