36 Ahli Waris Di Tekung Terima Bantuan Santunan Kematian - KIM SINAR HARAPAN

Breaking

Kamis, 05 April 2018

36 Ahli Waris Di Tekung Terima Bantuan Santunan Kematian



Tekung, Kelompok Infromasi Masyarakat - Sebagai upaya meringankan beban ahli waris masyarakat Kabupaten Lumajang yang tertimpa musibah kematian, Pemerintah Kabupaten Lumajang memberikan bantuan santunan kematian kepada 36 ahli waris penerima di wilayah Kecamatan Tekung, Rabu (4/4), bertempat di Pendopo Kecamatan Tekung.

Kegiatan tersebut, dihadiri oleh Kepala Seksie Pemberdayaan Mayarakat dan Desa (PMD) Kecamatan Tekung, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Tekung, Kaur Kesra Pemerintah Desa dan 36 ahli waris penerima santunan kematian dari enam Desa yakni Klampokarum, Karangbendo, Tukum, Tekung, Mangunsari, dan Wonosari.

TKSK Tekung Savina Indri Furianti menjelaskan, bahwa untuk pengurusan permohonan bantuan santunan kematian bisa diurus maksimal sampai 21 hari dari tanggal kematian, jika lebih dari 21 hari maka santunan dinyatakan hangus.

“Adapun persyaratannya diantaranya harus warga Kabupaten Lumajang, akte kematian yang dilegalisir oleh Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lumajang, surat keterangan ahli waris dan surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari Desa/ Kelurahan, Kartu Indonesia Sehat (KIS) bagi yang memiliki, Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang mengambil,” jelasnya.

TKSK Savina Indri Furianti menambahkan, para ahli waris yang merupakan keluarga atau anggota keluarga mengajukan surat permohonan Bantuan Santunan Kematian Keluaga Miskin (BSKKM) kepada Pemkab Lumajang. Untuk kemudian, Dinas Sosial Kabupaten Lumajang melakukan survei atau pengecekan bersama petugas dari Desa/ Kelurahan maupun Kecamatan.

“Jika sesuai dengan data maupun kondisi, maka akan setujui penyaluran bantuan dana santunan kematian tersebut dengan dana santunan sebesar Rp1 juta per orang," imbuhnya.

Sementara itu, Kasie PMD Kecamatan Tekung Didik Mujiono mengatakan, bahwa tujuan dari program pemberian santunan kematian ini adalah sebagai upaya pemerintah untuk membantu peningkatan kesejahteraan sosial masyarakat yang berasal dari keluarga kurang mampu di Kabupaten Lumajang.

Lebih lanjut, dia juga mengatakan bahwa dengan adanya bantuan sosial ini diharapkan uang santunan kematian tersebut dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya karena itu uang amanah dan bansos ini tidak ada potongan sama sekali utuh untuk penerima santunan kematian tersebut. (KIM SH-lmj)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Berkomentar. Terima Kasih..

Pages