Tekung, Kelompok Infromasi Masyarakat - Sebagai
upaya meringankan beban ahli waris masyarakat Kabupaten Lumajang yang tertimpa
musibah kematian, Pemerintah Kabupaten Lumajang memberikan bantuan santunan
kematian kepada 36 ahli waris penerima di wilayah Kecamatan Tekung, Rabu (4/4),
bertempat di Pendopo Kecamatan Tekung.
Kegiatan tersebut, dihadiri oleh Kepala Seksie
Pemberdayaan Mayarakat dan Desa (PMD) Kecamatan Tekung, Tenaga Kesejahteraan
Sosial Kecamatan (TKSK) Tekung, Kaur Kesra Pemerintah Desa dan 36 ahli waris
penerima santunan kematian dari enam Desa yakni Klampokarum, Karangbendo, Tukum,
Tekung, Mangunsari, dan Wonosari.
TKSK Tekung Savina Indri Furianti
menjelaskan, bahwa untuk pengurusan permohonan bantuan santunan kematian bisa
diurus maksimal sampai 21 hari dari tanggal kematian, jika lebih dari 21 hari
maka santunan dinyatakan hangus.
“Adapun persyaratannya diantaranya harus
warga Kabupaten Lumajang, akte kematian yang dilegalisir oleh Dinas
Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lumajang, surat keterangan ahli
waris dan surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari Desa/ Kelurahan, Kartu
Indonesia Sehat (KIS) bagi yang memiliki, Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda
Penduduk (KTP) yang mengambil,” jelasnya.
TKSK Savina Indri Furianti menambahkan, para
ahli waris yang merupakan keluarga atau anggota keluarga mengajukan surat
permohonan Bantuan Santunan Kematian Keluaga Miskin (BSKKM) kepada Pemkab
Lumajang. Untuk kemudian, Dinas Sosial Kabupaten Lumajang melakukan survei atau
pengecekan bersama petugas dari Desa/ Kelurahan maupun Kecamatan.
“Jika sesuai dengan data maupun kondisi, maka
akan setujui penyaluran bantuan dana santunan kematian tersebut dengan dana
santunan sebesar Rp1 juta per orang," imbuhnya.
Sementara itu, Kasie PMD Kecamatan Tekung Didik
Mujiono mengatakan, bahwa tujuan dari program pemberian santunan kematian ini
adalah sebagai upaya pemerintah untuk membantu peningkatan kesejahteraan sosial
masyarakat yang berasal dari keluarga kurang mampu di Kabupaten Lumajang.
Lebih lanjut, dia juga mengatakan bahwa dengan
adanya bantuan sosial ini diharapkan uang santunan kematian tersebut dapat dimanfaatkan
dengan sebaik-baiknya karena itu uang amanah dan bansos ini tidak ada potongan
sama sekali utuh untuk penerima santunan kematian tersebut. (KIM SH-lmj)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan Berkomentar. Terima Kasih..