Kominfo Bekali Anggota KIM Kemampuan Jurnalistik - KIM SINAR HARAPAN

Breaking

Minggu, 26 November 2017

Kominfo Bekali Anggota KIM Kemampuan Jurnalistik


Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lumajang menyelenggarakan Pembinaan Jurnalistik yang bertempat di Balai Kelurahan Jogotrunan, Sabtu (25/11). Pembinaan bagi Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) tersebut merupakan bagian dari rangkaian acara Tilik Desa Wilayah Kecamatan Lumajang tahun 2017.

Semakin mudahnya akses internet dan kemajuan teknologi,  semakin mudah pula kita mendapatkan berbagai berita yang ada di internet. Beragam berita yang ada terdapat berita positif hingga berita yang tidak terbukti kebenarannya, oleh karena itu kita perlu secara pintar menyaring berita-berita yang kita baca terlebih dahulu baru kita sebarkan. Untuk itu, Bupati Lumajang menginginkan KIM sebagai relawan informasi mampu membekali dirinya dengan kemampuan jurnalistik.

“Jurnalistiknya harus matang, karena kawan-kawan harus mampu membahasakan keinginan pemerintah, keinginan rakyat melalui DPR yang kemudian dilaksanakan oleh eksekutif itu seperti apa, maka keluarga besar Kominfo, kawan–kawan KIM yang akan memberitakan,” tutur Bupati As’at.

Bupati menuturkan bahwa Lumajang akan semakin dicintai dan dihargai tergantung pada kita bagaimana menceritakan Lumajang kepada publik. “Ceritakan Lumajang sebaik mungkin, ceritakan Lumajang apa adanya, tidak usah dicaci-maki, kalau ada kekurangan itu panjengan harus bisa meluruskan, karena orang akan bangga, orang akan melihat kita baik kalau kita sering menceritakan Lumajang yang baik,” tutur Bupati As’at.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lumajang, Dony Fimbriyanto Yantri, S.Sos menganggap bahwa di era digital dengan penyebaran informasi yang begitu cepat, perlu peran seseorang atau kelompok yang mampu sebagai wadah memfilter informasi sehingga informasi yang tersebar ke masyarakat merupakan informasi yang tidak hanya benar namun juga tidak menimbulkan keresahan masyarakat. Dalam hal ini, KIM harus mampu mengambil peran tersebut.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Dinas Kominfo juga mensosialisasikan Registrasi Kartu Prabayar sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, yang terakhir telah diubah dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. Registrasi dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan nomor pelanggan, utamanya prabayar. Pendaftaran mulai dilakukan per 31 Oktober 2017, dan paling lambat tanggal 28 Februari 2018. (Kominfo-lmj)

Sumber : https://portalberita.lumajangkab.go.id/detail_berita.php
Website resmi:  https://lumajangkab.go.id

#KIM #KelompokInformasiMasyarakat #KimSinarHarapan #Tekung
#Kerja3ersama #ilikelumajang #lumajang #OPD #kominfo #humasdanprotokol #komunikasi #informasi #stophoax #jatim #indonesia #government #explorelumajang #wonderfullindonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Berkomentar. Terima Kasih..

Pages