Senin
(16/9) bertempat di Lantai III Ruang rapat Nararya Kirana Pemerintah
Kabupaten Lumajang, Wakil Bupati Lumajang Drs.H. As’at, M.Ag melantik
5 Pegawai Negeri Sipil untuk menjadi Penjabat Kepala Desa di lima desa, antara
lain Sugito untuk Pj. Kades Jambekumbu Kec. Pasrujambe, Nursam Susamto Pj.
Kades Curahpetung Kec. Kedungjajang, Bejo Ngatemin Pj.Sumberwuluh Kec.
Candipuro, Slamet Hariyadi Pj. Babakan Kec. Padang dan Tatik Susanti PJ.Kades
Kratos Kec.Yosowilangun. Pelantikan ini adalah untuk mengisi kekosongan Pejabat
Kepala Desa, sambil menunggu kepala desa definitif, dimana PNS yang dilantik
menjadi Pj. Kepala Desa semua dari unsur Sekretaris Desa yang sudah
berpengalaman.
Dalam sambutannya Wakil Bupati menyampaikan bahwa para pejabat kepala desa
yang dilantik ini adalah mengikuti aturan yang baru, yaitu diambilkan dari
perangkat desa atau kelurahan yang sudah Pegawai Negeri Sipil. Kenapa
diambilkan dari unsur PNS, kalau kita menganut aturan yang lama untuk menjadi
Pj. Kepala Desa bisa diambilkan dari Tokoh Masyarakat atau unsur masyarakat
lainnya, dimana sering menimbulkan konflik didaerahnya, lanjut Wakil Bupati.
Disampaikan pula bahwa untuk pelakasanaan Pemilihan Kepala Desa, menunggu
surat edaran dari Menteri Dalam Negeri turun, setidak-tidaknya menunggu
pelantikan Presiden. Kepada lima pj. Kepala desa Wakil Bupati mengingatkan agar
menciptakan suasana yang aman kepada masyarakat, jangan mengeluarkan statemen
yang belum jelas. Atur tanah kas desa dengan rembug dengan Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) , LKMD dan aparat desa . PNS yang sudah ditunjuk
menjadi pj. adalah wajib tidak boleh menolak, posisikan diri sebagai negarawan,
harus menampung seluruh aspirasi masyarakat dan jangan cari musuh. Sering-seing
melakukan konsultasi dengan camat , dan koordinasi dengan Danramil dan Kapolsek
setempat apabila terjadi sesuatu kejanggalan didesa saudara ‘ lanjut Wakil
Bupati.
Sumber : humas-lmj
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan Berkomentar. Terima Kasih..