Bupati Serahkan Remisi 106 NAPI Usai Upacara HUT RI Ke-70 - KIM SINAR HARAPAN

Breaking

Senin, 17 Agustus 2015

Bupati Serahkan Remisi 106 NAPI Usai Upacara HUT RI Ke-70


Usai pelaksanaan upacara Peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-70th, Bupati As’at dan Jajaran Forkopimda Kabupaten Lumajang beserta istri bergerak menuju kantor Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IIB Kabupaten Lumajang. Dimana acara ini digelar secara rutin untuk memberikan remisi kapada para nara pidana.

Sebelum pelaksanaan penyerahan remisi ini, diawali dengan pelaksanaan lomba-lomba yang digelar oleh para napi dan tahanan yang berjumlah 272 orang tersebut. Dilanjutkan diawali dengan pembacaan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI, tentang pemberian remisi untuk para napi, selanjutnya pembacaan Catur Narapidana yang dibacakan secara lantang oleh Sdr. Sukamto (eks. Anggota TNI) dengan kasus narkoba.

Dilanjutkan Bupati As’at untuk menyerahkan secara simbolis pemberian remisi kepada para nara pidana. Dalam HUT RI kali ini ada 106 nara pidana yang mendapatkan SK remisi. Sedangkan 12 napi memperoleh kebebasan, yang disambut gemuruh para napi.

Dalam kesempatan ini, Bupati Lumajang memberikan bantuan peralatan olah raga berupa 3 Unit Meja Bola Pingpong kepada Kepala Lapas Kabupaten Lumajang Sarju Wibowo. Sebelum meninggalkan Lapas Bupati Lumajang diajak berkeliling untuk menyaksikan hasil ketrampilan para napi dan tahanan yang berupa pembuatan Paving, rangkean bunga, hiasan vas bunga dari sisa bungkus permen, meja belajar anak-anak dan rak sepatu dan jemuran.

Menurut Kepala Lapas Kabupaten Lumajang, Sarju Wibowo, dari keseluruhan nara pidana yang mendapat remisi rata- rata nara pidana yang perilakuknya baik selama ada di lapas. Tidak pernah melanggar hukum atau peraturan selama di Lapas, salah satunya tidak pernah berkelahi atau membawa barang yang di larang.

“Jika diurutkan kelompok yang paling banyak mendapat remisi dari kasus kesusilaan, narkoba dan kasus kriminal lainnya. Remisi yang diberikan ini, berbeda-beda ada yang 6 bulan, 3 bulan dan 2 bulan dan 15 hari,” kata Kalapas. (Humas-lmj)


Sumber : Bagian Humas Setda Kabupaten Lumajang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Berkomentar. Terima Kasih..

Pages